Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sistem PPDB Online Kacau, Orangtua Siswa Mencak-mencak

Bali Tribune/ BERANG - Salah satu orangtua siswa menyampaikan kekesalannya kepada Dinas Pendidikan dan Olahraga Denpasar di Rumah Pintar Denpasar, Senin (24/6).
balitribune.co.id | Denpasar - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kota Denpasar hari pertama, Senin (24/6) bermasalah. Proses pendaftaran sempat ditunda sebanyak dua kali akibat adanya eror pada sistem PPDB Online. Hal ini pun membuat orangtua siswa protes dan mencak-mencak. 
 
Seperti dijadwalkan, pendaftaran PPDB tingkat SMP secara online sedianya dilaksanakan pukul 08.00 Wita. Setelah dibuka, ratusan pendaftar langsung melakukan pendaftaran. Namun setelah ratusan siswa telah melakukan pendaftaran, ternyata data pada sistem direset. Alhasil para pendaftar terpaksa harus mendaftar ulang kembali. Pendaftaran pun dilakukan menjadi pukul 12.00 Wita. 
 
Setelah pukul 12.00 wita, sejumlah pendaftar sudah bersiap-siap untuk melakukan pendaftaran, namun beberapa menit sebelum pukul 12.00 Wita, keluar pemberitahuan kembali bahwa pendaftaran baru dimulai pukul 13.00 Wita. Hal ini pun membuat orangtua siswa kelimpungan dan marah, apalagi siswa yang sudah berhasil melakukan pendaftaran pada pagi harinya.
 
Salah satu orangtua siswa yang nampak berang, Putu Artha Adiputra melakukan protes terhadap Disdikpora ke Rumah Pintar Denpasar yang juga menjadi tempat pendaftaran jalur kurang mampu dan inklusi serta posko PPDB.
 
"Anak saya dari pagi sampai sore belajar sekarang seperti sia-sia. NEM tidak dipakai, zonasi kacau," ujarnya.
 
Adiputra mengaku anaknya sudah melakukan pendaftaran pukul 08.08 Wita, bahkan sudah mencetak bukti pendaftaran. "Siang saya masih bekerja, anak menelepon sambil menangis. Katanya harus melakukan pendaftaran ulang. Kacau ini pak," katanya lagi. 
 
Akibat bolak balik mengurus pendaftaran anak, Adiputra bahkan hampir kehilangan pekerjaannya karena sudah dimarahi atasannya. "Saya permisi kerja, tadinya tidak dikasi saya bilang ke bos saya lebih baik dipecat daripada anak saya tidak dapat sekolah. Gimana rasanya coba? Sudah daftar direset bos sampai marah-marah," katanya. 
 
Ia mengatakan memang cepat-cepatan untuk mendaftar walaupun menggunakan Jalur zona terdekat mengingat di tempat tinggalnya penduduknya padat dan ia takut anaknya tak dapat sekolah. "Saya tinggal di Jalan Subur Nomor 51, daftar di SMPN 7 Denpasar dan jarak rumah 520 meter. Memang tadi saya cepet-cepetan daftar karena di Monang-maning penduduknya padat," katanya.
 
Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan mengatakan reset ulang dan penundaan pendaftaran PPDB ini akibat dari adanya eror yang terjadi pada sistem PPDB online dikarenakan kesalahan sistem dalam membaca jarak. "Mungkin dibaca jarak di Google Map, bukan titik koordinat tegak lurus dari rumah ke sekolah, tapi saya belum bisa memastikannya juga," kata Gunawan.
 
Gunawan meminta masyarakat yang telah melakukan pendaftaran sebelum pukul 13.00 Wita untuk melakukan pendaftaran ulang karena pendaftaran sebelumnya telah direset. Hal ini dikarenakan yang akan digunakan adalah pendaftaran yang dilaksanakan mulai pukul 13.00 Wita. "Bagi masyarakat yang terlanjur daftar, datanya sudah direset, tolong melakukan pendaftaran ulang lagi," katanya.
 
Mengantisipasi agar kejadian ini tak terulang lagi saat pendaftaran jalur zona wilayah tanggal 27 Juni 2019 mendatang, pihaknya meminta agar pihak Telkom membantu membuat sistem ini melakukan simulasi.
 
"Kami minta Telkom agar melakukan simulasi besok dan selambat-lambatnya 3 hari ini," katanya.
 
Sementara untuk jalur miskin dan inklusi, Gunawan mengatakan pendaftarannya dibantu oleh Disdikpora di Rumah Pintar. Pada hari pertama dibuka 80 nomor untuk pendaftar jalur kurang mampu yang dilayani. "Sisanya akan dilayani esok," ujarnya. 
 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.