Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Siswa SMKN 1 Amlapura Diajak Cari Aman Berkendara dengan Rumus 3 Detik 

Bali Tribune / EDUKASI - Astra Honda edukasi safety riding di SMKN 1 Amlapura, Senin (12/8).

balitribune.co.id | Amlapura - Komitmen Astra Motor Bali untuk terus mengkampanyekan Cari_Aman dilakukan secara konsisten, Kali ini kembali mengunjungi 80 siswa-siswi SMKN 1 Amlapura, salah satu sekolah binaan yang menerapkan kurikulum Tehnik dan Bisnis Sepeda Motor Astra Honda untuk diberikan edukasi safety riding, Senin (12/8).

Materi yang sampaikan oleh Safety Riding Instructor Astra Motor Bali, Yosepth Klaudius mengajak siswa siwi untuk mengenal dan paham dengan  Rumus 3-4 detik, merupakan panduan sederhana membantu pengendara menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan mereka di berbagai kecepatan. Rumus tersebut terbukti menyediakan waktu yang cukup untuk pengendara bereaksi dan menyelesaikan tindakan menghindar atau pencegahan dari tabrakan.

PIC Safety Riding & Community Promotion Astra Motor Bali, Ngurah Iswahyudi menyebutkan, mengapa penting menjaga jarak aman?

Pertama, pengereman mendadak adalah kondisi yng sering terjadi saat berkendara, maka diperlukan waktu bereaksi mulai dari melihat kondisi bahaya sampai saat otot mulai bekerja untuk melakukan pengereman.

Selanjutnya pengereman di jalan basah atau licin, untuk menghindari tergelincir dibutuhkan pengereman dengan jarak yang lebih Panjang.

Ketiga adalah menjaga jarak untuk pengendara yang lain, yang bertujuan untuk memberi extra waktu mengamati & mengantisipasi potensi bahaya.

“Edukasi safety riding adalah sejalan dengan program Sinergi Bagi Negeri, mengedepankan semangat #Cari_Aman, jarak berkendara menjadi focus utama ketika berada dijalan raya  Dengan standar 3 detik sampai dengan 4 detik diuji dengan rumus jarak adalah perkalian dari kecepatan dan waktu ( S=V x t ), maka jika kecepatan 40 km/jam dan waktu 3 detik menghasilkan jarak 33,33 meter atau waktu 4 detik menghasilkan jarak 44,44 meter. Sehingga ini masuk dalam jangkauan jarak minimal hingga jarak aman antar kendaraan yang disosialisasikan oleh Kementerian Perhubungan RI. Rumus 3-4 detik ini merupakan panduan sederhana untuk membantu pengemudi menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan mereka diberbagai kecepatan,” ungkap Iswahyudi.

wartawan
HEN
Category

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.