Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Siswi SMP Disetubuhi Ayah Tirinya Berulang Kali

Bali Tribune/ Pelaku yang juga ayah tiri korban saat diamankan
Balitribune.co.id | Denpasar - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, seorang siswi SMP berinisial SB (12) disetubuhi ayah tirinya berinisial AW alias WA (54). Ironisnya, aksi bejat pelaku sudah berulang kali dari bulan Mei hingga Juni 2020.
 
Informasi yang berhasil dihimpun Bali Trinune mengatakan, untuk memuluskan aksinya itu, pelaku mengiming-imingi korban sebuah handphone dan laptop baru. Aksi ini terbongkar setelah korban menceritakan kepada sang ibunya berinisial RW (48).  Sang ibu kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Denpasar dengan nomor laporan polisi; LP B/385/VI/2020/BALI/RESTA DPS, tanggal 29 Juni 2020.
 
Pelaku akhirnya berhasil dibekuk anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar di Jakarta pada Minggu (12/7) pukul 23.00 WIB. "Ibunya menceritakan bahwa anaknya disetubuhi berulang kali oleh suaminya yang merupakan ayah tiri korban," ungkap seorang petugas.
 
Dalam laporan ibu korban bahwa pengakuan anaknya pada tanggal 28 Juni, ayah tirinya yang beberapa pekan lalu mulai pisah ranjang dengan ibunya itu melakukan persetubuhan pertama tanggal 26 Mei sampai tanggal 16 Juni 2020.
 
Dalam aksinya itu, pelaku melakukan dengan cara kekerasan dan ancaman. Saat ibunya keluar rumah, pelaku masuk ke kamar korban yang saat itu sedang mengenakan pakaian.
 
"Korban baru habis mandi malam. Pelaku langsung menggerayangi bagian tubuh korban. Awalnya, sempat ditolak namun diiming-imingi sebuah handphone dan laptop baru, aksi persetubuhan akhirnya berjalan mulus. Saat itu, ibunya sedang keluar," terang petugas itu.
 
Aksi bejat itu pun berlanjut hingga 16 Juni. Setelah mendapatkan keperawanan korban, pelaku pergi meninggalkan korban dan ibu (pisah ranjang) ke Jakarta. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan rasa sakit pada kemaluannya.
 
Berselang sepekan kemudian, korban mengalami sakit pada kemaluannya dan menceritakan kepada ibunya. Termasuk handphone dan laptop yang dijanjikan namun tidak ditepati itu.
 
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Kemudian didapati informasi bahwa berada di rumahnya di Jakarta Timur. Kami langsung melakukan pengejaran ke Jakarta," tutur petugas yang tidak mau disebutkan namanya ini.
 
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya membenarkan laporan kejadian itu dan pelakunya telah diamankan. "Benar, pelaku sudah kita amankan," katanya.
 
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 Pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.ray
wartawan
Bernard MB
Category

Dua Perempuan Jebolan IPDN Dipercaya Pimpin Kecamatan, Sejumlah Pejabat Tabanan Berganti Posisi

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Kamis (13/8/2026). Sejumlah pejabat dilantik dan dipercaya menempati jabatan strategis, mulai dari kepala perangkat daerah, camat, sekretaris perangkat daerah hingga kepala bagian.

Baca Selengkapnya icon click

Permudah Perawatan Sepeda Motor Honda, Astra Motor Center Denpasar Hadirkan Layanan Inovatif "Drop & Go"

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Center Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan purna jual terbaik dan kemudahan bagi para pengguna sepeda motor Honda di Bali. Menjawab kebutuhan masyarakat yang makin dinamis dan membutuhkan efisiensi waktu, Astra Motor Center Denpasar menghadirkan inovasi layanan servis bertajuk "Drop & Go" di Bengkel Resmi Honda (AHASS).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Tegaskan Kolaborasi Eksekutif-Legislatif dalam Penyusunan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, yang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-8 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Tekankan Ketulusan dan Semangat Bersama Wujudkan Bali Era Baru

balitribune.co.id | Tabanan – Memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. bertindak sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beli Motor Honda Impian Makin Mudah di "Merdeka Fest Virtual Exhibition", Nikmati DP Ringan dan Bunga Spesial

balitribune.co.id | Denpasar - Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali menghadirkan “Merdeka Fest Virtual Exhibition”, sebuah program pameran virtual yang menawarkan beragam kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat Bali untuk memiliki sepeda motor Honda impian.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Infrastruktur Dirancang Capai 59,8 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.