Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SKIn Pengda Bali Siap Ramaikan Touring Merah Putih 2024

Bali Tribune / TOURING - Unit mobil Suzuki Jimny dan Katana siap meramaikan Touring Merah Putih PPMKI Bali.

balitribune.co.id | Denpasar - Komunitas mobil Suzuki Katana Jimny Indonesia (SKIn) Pengda Bali mengumumkan siap meramaikan Touring Merah Putih yang digelar Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) Bali, Minggu (11/8) nanti.

Pecinta mobil Suzuki Jimnya dan Katana di wilayah Bali itu akan mengirimkan anggota dari tiga chapter yang ada di Bali, SKIn Denpasar, SKIn Bali dan SKIn Bali Utara untuk meramaikan touring  Merah Putih yang dihelat untuk memeriahkan HUT ke-79 RI.

"Saat ini sudah ada beberapa Skiners Bali menyatakan kesiapan untuk berpartispasi," ungkap Aries Fiber, pentolan SKIn Denpasar.

Menurut Aries, kehadiran Skin Pengda Bali dalam kegiatan touring ini sejalan dengan misi dan visi komunitas yakni ikut meramaikan berbagai kegiatan otomotif yang digelar di Bali. PPMKI Bali menggelar Touring Merah Putih dengan rute Denpasar-Karangasem selain untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI juga sebagai ajang silaturahmi pengurus PPMKI Bali periode 2024-2027.

Sejauh ini, pendaftaraan peserta sudah mencapai 500 unit mobil. Dalam acara ini juga nantinya akan diadakan bakti sosial (baksos) berupa pemberian bantuan untuk veteran perang. SKIn Bali dideklarasi pada 25 Januari 2015, awalnya bernaung di bawah Pengda Jawa Timur. Terhitung mulai tahun 2017, Bali dan lombok dipercaya membentuk Pengda tersendiri melalui Surat Keputusan (SK) 013/SK/[SKIn]/V111/2017 SKIn Nation (PP SKIn.

Pada tahun 2020, Bali dan Lombok berpisah untuk membentuk pengda masing-masing. Sejak dideklarasikan, SKIn Pengda Bali aktif menggelar berbagai kegiatan otomotif, baik yang internal seperti kopi darat, jambore, maupun kegiatan induk dari wadah komunitas IMI, IOF, serta PPMKI Bali. Juga memajang unit mobil di ajang Bali Classic Motor Show, Touring Bali Bangkit, dan berbagai kegiatan lainnya.

wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.