Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SMPN I Bangli Siap Dinilai Tim Penilai LSS Pusat

I Wayan Widiana Sandi
I Wayan Widiana Sandi

BALI TRIBUNE - Sebagi duta provinsi Bali dalam lomba sekolah sehat  (LLS) tingkat nasional, berbagai persiapan dan pembenahan dilakukan SMPN I Bangli  SMPN 1 Bangli, menyongsong penilaian yang akan dilaksanakan, Rabu (18/7). Kasek SMPN I Bangli I Wayan Widiana Sandi, Senin (16/7), menuturkan persiapan sudah dilakukan sejak SMPN I Bangli dinobatkan sebagai sekolah terbaik LSS tingkat provinsi tahun lalu.  Widiana Sandhi menyebutkan dalam LSS tingkat nasional yang menjadi pokok penilaian Trias UKS, kemudian sekolah sendiri memiliki visi dan misi. Kali ini ini visi misi yang diangkat yakni Catur Karya Eka Satya yang artinya empat usaha, satu tekad. “Program kami adalah UKS berbudaya. Sesuai dengan visi misi, terdapat empat pondasi, meliputi Jnana Pratyaksa, Abipraya Pratyaksa, Swaka Dharma Pratyaksa dan Adyutha Pratyaksa,” sebutnya. Jnanan Pratyaksa yakni kegiatan UKS melalui pengajaran atau pendidikan, Abipraya Pratyaksa merupakan pelayanan kesehatan, Swaka Dharma Pratyaksa merupakan budaya lingkungan sekolah sehat, dan Adyutha Pratyaksa merupakan kegiatan penyuluhan atau sosialisasi program kesehatan. Untuk penilaian nantinya tidak hanya diareal sekolah, namun lingkungan sekitarnya juga dinilai. “Penilaian dilakukan juga di lingkungan sekolah, jarak 500 meter dari sekolah. Maka pihak sekolah dan masyarakat sekitar senantiasa melakukan gotong royong untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Widiana Sandhi. Disampaikan pula, sekolah memiliki 10 kelompok kerja (pokja) yang menjabarkan kegiatan-kegiatan untuk mewujudkan sekolah yang bersih dan sehat. Pokja meliputi informasi sehat, sanitasi, olahraga, pelopor peduli lingkungan dan jumantik, kriya sehat, spiritual sehat, kantin sehat, pelopor tanaman obat sekolah, pelopor pengolahan sampah dan limbah.  

wartawan
Agung Samudra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.