Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Pengaduan Koperasi Taxi Ngurah Rai, DPRD Bali akan Turun Tangan

Bali Tribune/ I Nyoman Adi Wiryatama
balitribune.co.id | Denpasar - Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, meyakinkan akan menindaklanjuti pengaduan Koperasi Taxi Ngurah Rai Bali terkait tidak adanya kejelasan kontrak kerja sama dengan pihak Angkasa Pura (AP) I airport Ngurah Rai. 
 
Dikatakannya, Dewan akan menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan Koperasi Taxi Ngurah Rai Bali yang sebelumnya sempat mesadu ke Dewan. Agar tidak menjadi masukan sepihak, Ia menugaskan Komisi III untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bali. 
 
 Nantinya, kata Adi Wiryatama, semua pihak akan didengarkan aspirasinya. Intinya duduk bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut. 
 
"Kami akan telusuri kebenarannya. Janganlah rakyat diberatkan dalam kondisi seperti ini, makan saja tidak bisa," ungkapnya. 
Dalam kondisi seperti ini semua harus duduk bersama dengan baik. "Intinya bisa dibicarakan dengan baik. Jangan merasa kuat dan berkuasa, tidak boleh seperti itu," ujar Adi Wiryatama.
 
Sebelumnya, Koperasi Taxi Ngurah Rai Bali yang beroperasi di Bandara Ngurah Rai dihadapan wakil rakyat di Renon, mengaku mendapat perlakuan diskriminatif oleh Manajemen Angkasa Pura (AP) I Bandara Ngurah Rai. Mereka tidak mendapat kejelasan kerjasama kontrak sebagai legal standing beroperasi di Bandara Ngurah Rai. Ada 248 Taxi Ngurah Rai Bali yang beroperasi di Bandara Ngurah Rai.
 
Dihadapan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan Ketua Komisi III DPRD Bali AA Ngurah Adhi Ardhana. DiwakilkanKetua Koperasi Taxi Ngurah Rai Bali I Kade Ari Sucitha, membahas secara tertutup di ruang kerja Adi Wiryatama.
 
Disampaikan Sucitha, kontrak Kerjasama Taxi Ngurah Rai Bali di Bandara dimulai tahun 1979 sampai 1997. Kontrak kerjasama ini berurusan dengan Manajemen AP I. Setelah itu kerjasamanya dengan Koperasi Karyawan Angkasa Pura I (Kokapura) hingga tahun 2018. 
 
"Kita membawa permasalahan kita di Taxi Ngurah Rai Bali khususnya yang standby di airport terkait dengan legalitas keberadaan kita yang sampai saat ini statusnya quo. Perjanjian terakhir 2018 sampai saat ini tidak ada niat untuk memperbaiki kesalahan dari Angkasa Pura karena perjanjian itu awalnya  tahun 1979 sampai1997, perjanjian langsung ke manajemen AP I," jelasnya.
 
Setelah 1997, mereka kemudian diarahkan kerjasamanya dengan Kokapura. "Nah untuk sekedar tau aja. Kokapura itu koperasi karyawan yang notabene tidak sejalan dengan koperasi taxi," kata Ari Sucitha usai menyampaikan aspirasinya.
 
Kerja sama dengan Kokapura ini dinilai tak punya legal standing yang kuat, karena Kokapura ini tidak memiliki izin  operasional  penyelenggaraan transportasi. Kokapura ini lepas tanggungjawab ketika ada masalah. "Itu dipakai sebagai batu loncatan istilahnya. Artinya ketika kita punya masalah mereka lepas karena satu manajemen. Ketika ada pungutan mereka menaikkan, mereka dapat juga. Itu nggak benar menurut kami," gerahnya.
 
Selanjutnya, 2018 pihaknya berusaha untuk merevisi perjanjian itu ke AP I. Namun tidak ada respon dan justru dikatakan menunggu jawaban keputusan Direksi Pusat. "Namun demikian pelayanan terhadap taxi, dari GM meminta kita tetap melayani. Ini ndak fair," keluhnya.
 
Saat ndak fair ini mereka hembuskan mobil listrik pergantian armada taxi untuk modernisasi. "Menurut kami tidak relevanlah karena situasinya Corona, ini urusan perut. Masalah modernisasi kami pun siap. 40 tahun kami melayani airpor Ngurah Rai Bali tidak pernah ada masalah dan kita survive," tegasnya.
 
Ditegaskannya saat menghadap Dishub mengkaji seluruh transportasi yang ada di AP I, ada surat keterangan dari Dishub bahwa pihaknya yang paling legal, yang lain ilegal semua. "Ini artinya pihak AP I melakukan kesalahan yang fatal," sentilnya 
Mereka menuntut ada kejelasan kedudukan hukum kontrak kerjasama dengan AP I. Kontrak kerjasama ini penting bagi mereka untuk bisa  mendapatkan pinjaman dana dari pihak ketiga maupun dapat dana sponsor. Pinjaman ini untuk persiapan new normal  setelah pandemi, karena sopir membutuhkan banyak biaya untuk perawatan taxi mereka.
wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.