Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal PKKPR Vila di Bukit Ser Desa Pemuteran, Pemkab Buleleng Tunggu Legal Opinion Kejaksaan

Bali Tribune / KIKA - Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Edi Irsan Kurniawan dan Kepala Dinas PUTR Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra.

balitribune.co.id | SingarajaHingga saat ini Pemkab Buleleng belum menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai salah satu prasyarat untuk meneruskan bangunan vila milik I Nyoman Arya Astawa di kawasan Bukit Ser Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecmamatan Gerokgak. Pasalnya, Pemkab Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng masih terus melakukan kajian untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penerbitan PKKPR.

Menariknya, sebelumnya dilakukan rapat serius untuk menindak lanjuti permohonan PKKPR di rumah Jabatan Bupati Buleleng pada Rabu (5/2). Rapat tersebut dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dihadiri Forkopimda Buleleng serta instansi terkait. Hanya saja dalam pertemuan tersebut belum secara siginifikan menemukan solusi disebabkan banyak yang dikaji terutama soal sepadan pantai.

Untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penerbitan PKKPR, Kepala Dinas PUTR Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra, kembali menemui Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Edi Irsan Kurniawan, untuk meminta legal opinion terkait dasar hukum penerbitan PKKPR vila di Bukit Ser, Kamis (6/2). Usai pertemuan Adiptha mengatakan, Dinas PUTR memang meminta pendapat hukum Kejaksaan atas persoalan yang sedang dikaji. Diantaranya soal regulasi baik menyangkut Perda, RTRW Kabupaten Buleleng dan Provinsi Bali dan Perpres.

“Kami kan kurang paham dengan masalah hukum regulasinya. Itu yang sedang kami kaji untuk diharmoniskan dengan mengkaji masalah sempadan (pantai). KPPR kan mencakup sempadan pantai,” ujar Adiptha.

Ia mengaku belum bisa memberi estimasi penyelesaian atas permohonan pemilik vila karena seluruh aspek hukumnya sedang dikaji termasuk soal tata ruang dan itu, katanya, butuh waktu untuk menyelesaikan.

“Semua masih dalam proses. Terkait proses pembangunannya dihentikan hal itu memang ranah Satpol PP,” ucapnya.

Sedangkan Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengaku tidak ingin masuk terlalu jauh dalam persoalan di kawasan Bukit Ser. Ia menyebut ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh jika ada pihak yang keberatan terhadap adanya hak orang lain. Sedang soal legal opinion, Irsan Kurniawan mengatakan, ia memiliki kewajiban untuk memberikan pendapat hukum jika diminta pemerintah.

“Pemberian legal opinion hanya terbatas pada aspek hukum saja. Hukumnya mengatakan seperti ini. Namun secara administratif mekanisme perizinan tetap berada di tangan pejabat yang diberikan kewenangan untuk itu,” ucapnya.

Irsan Kurniawan menegaskan, dalam konteks itu, kejaksaan tidak dapat memberikan kesimpulan apakah perizinan (PKKPR) dapat dilanjutkan atau tidak karena bukan menjadi kewenangannya. Sementara untuk legal opinion yang diminta, Irsan mengaku tengah menyusun dalam bentuk rekomendasi.

Polres Silakan Usut

Di bagian lain Irsan mengatakan, pihaknya terus mendorong Polres Buleleng untuk menuntaskan kasus dugaan pencaplokan tanah negara tersebut.

“Kami mendukung pengusutan yang dilakukan oleh Polres Buleleng untuk mencari terang kasus itu,” katanya.

Selain itu, Irsan Kurniawan meminta masyarakat untuk tidak didramatisasi kasus tersebut dan dikembangkan diluar dari persoalan inti dari substansi kasusnya.

“Sesuai tupoksi, kami hanya melihat kasus ini dari sisi hukum dan mencari solusi yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, proses hukum atas dugaan pencaplokan tanah negara dikawasan Bukit Ser Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak masih terus berlanjut. Penyidik di Polres Buleleng terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi-saksi dari Kantor Badan Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng. Kasus tersebut dilaporkan oleh Made Muliawan warga Desa Pemutera, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Sementara itu, Kasat Pol PP I Gede Arya Suardana mengatakan surat bertanggal 10 Januari 2025, prihal penghentian sementara pekerjaan bangunan vila di kawasan Bukit Ser, menurutnya masih tetap berlaku sebelum terbit seluruh perizinan yang dibutuhkan.

“Surat perintah penghentian itu masih berlaku, belum dicabut. Saat ini terkait penerbitan perizinan sedang berproses,” ujarnya.

Kendati demikian, Arya Suardana menegaskan tidak diperkenankan ada pelanggaran termasuk melawan surat dari Satpol PP untuk menghentikan pekerjaan sebelum diterbitkannya kebijakan baru. Jika ada pelanggaran ia memastikan akan mengambil tindak tegas sesuai kewenangan.

“Lihat saja nanti kalau masih ada pelanggaran,” tandas Arya Suardana.

wartawan
CHA

Relokasi PKL Dauhwaru, Upaya Bupati Jembrana Ciptakan Ketertiban Tanpa Matikan Ekonomi Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Ruas jalan Ngurah Rai di selatan lapangan Dauhwaru, Jembrana yang selama ini kerap dikeluhkan pengguna jalan maupun pejalan kaki akan ditertibkan. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan di atas trotoar di kawasan tersebut akan direlokasi. Relokasi ini pun mendapat respon dari para PKL

Baca Selengkapnya icon click

Selesaikan Polemik Tata Ruang Jatiluwih, Sanjaya Beri Sinyal Moratorium Bangunan di Sawah

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, memberikan sinyal terkait rencana penerapan moratorium pembangunan di areal persawahan Jatiluwih.

Langkah ini diambil sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan polemik tata ruang sekaligus menyelamatkan ekonomi warga yang anjlok drastis akibat penyegelan sejumlah tempat usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PHDI Kota Denpasar Tolak Wacana Nyepi Pada Tilem Kesanga

balitribune.co.id | Denpasar - Menyikapi wacana yang beredar luas tentang pemindahan Hari Suci Nyepi yang akan dirayakan pada Tilem Kesanga Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar menolak keras wacana tersebut. Penolakan tertuang dalam Surat Pernyataan Parisada Hindu  Dharma Indonesia Kota Denpasar tanggal 1 Januari 2026 dengan Nomor : 12/S.P/A/PHDI.DPS/I/2026 Tentang Isu Pergantian Hari Suci Nyepi Pada Tilem ke Sanga.

Baca Selengkapnya icon click

Resahkan Warga, ODGJ Lempar Tanah Kering ke Pemangku Dievakuasi ke RSJ Bangli

balitribune.co.id | Gianyar - Ulah seorang warga Banjar Taman, Desa Bedulu,  Blahbatuh, terhadap seorang pemangku meresahkan warga. Kejadiannya, Sabtu (3/1) pagi lalu,  saat itu Jero Mangku Marsa (70) jadi korban pelemparan menggunakan tanah kering saat berbelanja di sebuah warung. Pelakunya diketahui INS (55) warga setempat yang diketahui penderita kelaianan kejiwaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dana Desa Dipangkas Besar-besaran, Hasil Musdes Bakal Macet

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah kepala desa mengeluhkan pemangkasan Dana Desa (DD) secara besar-besaran oleh pemerintah pusat. Mereka khawatir kebijakan itu akan berdampak serius pada pembangunan di desa, terelebih yang sudah dirancang melalui forum Musyawarah Desa (Musdes). Beberapa usulan masyarakat melalui musdes dipastikan sulit bisa diwujudkan.

Baca Selengkapnya icon click

Dilantik di Kebun Kakao, Pejabat Diminta Pikirkan Isi Perut Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Mengawali tahun 2026, sejumlah pejabat di Jembrana mengalami pergeseran. Puluhan pejabat telah dilantik dan diambil sumpahnya. Bahkan pelantikan pejabat di awal tahun ini dilakukan dengan cara yang tak biasa. Seluruh birokrat di Jembrana pun kini kembali diingatkan untuk memikirkan isi perut rakyat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.