Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Status Konservasi Teluk Benoa, Sikap Pemprov Bali Ambigu

Bali Tribune/arw. Jalan Tol Bali Mandara yang masuk dalam kawasan konservasi Teluk Benoa.

Balitribune.co.id | DENPASAR - Kawasan Teluk Benoa sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti, melalui Keputusan No 46/KEPMEN KP/2019. Namun jika merujuk kepada UU No 5 tahun 1990 yang mengatur tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, sebagai kawasan konservasi sejatinya tidak boleh ada lagi aktivitas apapun di kawasan tersebut.

Namun faktanya saat ini di kawasan itu ada aktivitas keluar masuk kapal dari dan ke Pelabuhan Benoa, kegiatan watersport, bahkan Tol Bali Mandara yang dibangun di atas laut, berada dalam kawasan konservasi tersebut. "Hutan Mangrove yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi saja masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran," ujar pengiat lingkungan, Lanang Sudira yang dihubungi, Selasa (15/10/2019).

Lanang justru bertanya kepada Pemerintah Provinsi Bali, paham tidak dengan maksud kawasan konservasi, padahal penetapan kawasan konservasi itu sudah lama. Ia menegaskan, penetapan kawasan konservasi mesti disikapi dengan tindakan tegas terhadap bisnis yang ada di sekitar kawasan Teluk Benoa. "Jalan tol yang masuk di kawasan konservasi saja masih gagah berdiri di sana. Belum lagi wisata bahari," sebutnya.

Menurut Lanang Sudira, Teluk Benoa luasnya 3.150 hektar. Dipotong untuk Pelabuhan Benoa 450 hektar, luas hutan Manggrove 1.300 hektar dan sekarang luas perairan lautnya 1.400 hektar. Menurutnya di Bali orang hanya berteriak konservasi tapi tidak memahami apa itu konservasi dengan sebenarnya. "Saya melihat pemerintah kurang paham soal ini, justru kesannya ambigu, akibatnya terjadi tarik ulur," tandasnya.

Lanang Sudira yang mengaku pernah belajar konservasi di Singapura hampir dua bulan pernah juga mengunjungi kawasan konservasi di pesisir Lampung Barat, Kecamatan Bengkulat Provinsi Lampung, luasnya 48 ribu hektar. "Pelanggaran terhadap kawasan konservasi sudah ada yang ditindak akibat mancing di kawasan konservasi di Toyopakeh, Nusa Penida," katanya mencontohkan. Ia meminta para pejabat terkait baik di pusat ataupun daerah sebaiknya memahami lagi UU No 5 Tahun 1990 barulah mengambil kebijakan, bukannya saling silang pendapat. "Klausul-klausul atau pasal demi pasal pahami dulu, baru mengeluarkan kebijakan. Terus terang saya sebagai LSM Lingkungan malah tertawa melihat kondisi yang terjadi," sentilnya.

Gonjang ganjing ditetapkannya Teluk Benoa sebagai kawasan reklamasi sebetulnya dipicu adanya rencana reklamasi Teluk Benoa yang disebut batal dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti (Kepmen) Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 yang menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Dalam KEPMEN itu menyebutkan luas lahan yang akan dijadikan kawasan konservasi yaitu 1.543,41 hektar. Nantinya, kawasan tersebut akan dikelola sebagai daerah perlindungan budaya maritim. Luas KKM-nya adalah 1.543,41 hektar yang akan dikelola sebagai daerah perlindungan budaya maritim.

Akibat keluarnya KEPMEN Susi tersebut, yang awalnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan enggan berkomentar, akhirnya bersuara juga. Seperti yang dilansir dari beberapa media, Menteri Luhut mengatakan, Presiden itu tidak pernah mau membatalkan kebijakan pendahulunya. Jadi jangan orang menyudutkan Presiden untuk mengubah Perpres pendahulunya dan itu clear. Menurut Luhut, Presiden Jokowi tak akan mengubah Perpres yang ditetapkan pendahulunya karena dinilai sebagai perbuatan yang tidak baik. Ia mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah masih akan menjalankan rencana sesuai dengan Perpres.

Dari tempat terpisah Ketua Umum Badan Independent Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Komang Gede Subudi berpendapat, Perpres No 51 Tahun 2018 bukan hanya untuk Bali tapi menyangkut tempat lain di Indonesia. Namun dijelaskan ada kebijakan turunannya seperti Menteri Susi yang telah mengeluarkan keputusannya dan kemudian direspon oleh Gubernur Bali, bahkan tempat lain sepengetahuannya juga terjadi seperti itu. "Jadi ini bisa dikatakan suatu kebijakan demi kepentingan suatu daerah. Karena di Bali kepentingannya konservasi, maka konservasi itulah yang menjadi tujuan," tuturnya.

Ia beranggapan keputusan Menteri Susi sudah dipikirkan matang-matang agar tidak mencederai Perpres itu sendiri. Subudi sependapat apa yang menjadi keputusan Menteri Susi ataupun Gubernur Bali supaya tidak "saklek" dalam pelaksanaannya. "Bukankah di kawasan itu sudah ada berbagai aktivitas, ini yang sebenarnya ditatakelolakan, jadi jangan saklek lah," ujarnya sembari berujar yang tidak diinginkan sebenarnya jangan sampai kawasan konservasi itu ditiadakan sama sekali. "Bisa saya katakan tidak elok rasanya Perpres itu dicabut, itu bisa jadi preseden buruk pemerintah. Yang penting bagaimana Perpres itu digunakan untuk kemaslahatan orang banyak," pungkasnya. (*)

wartawan
Arief Wibisono
Category

QUADRA Gallery Signature di Bali Dirancang Memberikan Pengalaman Holistik

balitribune.co.id | Kuta  - Sebagai pelopor sintered stone di Indonesia, QUADRA menegaskan posisinya dengan meresmikan QUADRA Gallery Signature di Kuta, Bali dengan bangunan seluas 1.500 m2. Berdiri sebagai galeri terbaru, terbesar, dan terlengkap, flagship showroom ini dirancang untuk menjadi pusat pengalaman premium bagi arsitek, desainer, dan pelanggan untuk berinteraksi langsung dengan material berkualitas tinggi dari QUADRA.

Baca Selengkapnya icon click

Menkeu Dorong Percepatan Belanja Daerah, Pemkab Badung Tegaskan Anggaran Tidak Mengendap

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa terkait rendahnya realisasi belanja daerah hingga kuartal III tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan bahwa anggaran daerah tidak mengendap, melainkan tengah dalam proses penyaluran untuk berbagai kegiatan prioritas daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri acara Pelantikan Pengurus dan Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Badung masa bhakti 2025-2030 di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung pada Rabu (22/10).

Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Badung menyampaikan selamat dan apresiasi kepada pengurus yang baru dilantik, serta menekankan pentingnya peran PMI dalam membantu masyarakat dan melaksanakan kegiatan sosial lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Ruang, Bupati Karangasem Masuk Lingkaran Sinergi Kemenko

balitribune.co.id | ​Amlapura - Demi menuntaskan masalah ketimpangan dan tumpang tindih pembangunan, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menghadiri hajatan strategis di Kawasan Timur Indonesia. Ia mengikuti Forum Koordinasi Penataan Ruang Bali - Nusa Tenggara di Meruorah Komodo, Labuan Bajo, pada Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click

Satnight Santuy Astra Motor Bali, Ajang Seru Gen Z Jelang HMC 2025

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang digelarnya ajang modifikasi bergengsi Honda Modif Contest (HMC) 2025, Astra Motor Bali menggelar kegiatan seru bertajuk “Touring Satnight Santuy” yang diikuti oleh anak-anak muda Gen Z pecinta motor Honda. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian kemeriahan HMC 2025 dan mendapat sambutan antusias dari para peserta pada 18 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.