Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Usulan Pemecahan Dapil, KPU Bali: Bagus di Tiap Kecamatan Satu Dapil

Bali Tribune / I Dewa Agung Gede Lidartawan.

balitribune.co.id | SingarajaUsulan pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) terus dilakukan.KPU Buleleng.bersama partai politik (Parpol) peserta pemilu serta usulan masyarakat terus melakukan kajian untuk merumuskan hasil akhir dari usulan pemekaran Dapil di Buleleng. Sebelumnya KPU Buleleng tengah menggodok Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Buleleng,Pembentukan Badan AdHoc dan Tahapan Pencalonan. Salah satunya  KPU Buleleng merencanakan pelaksanaan satu kecamatan satu dapil sehingga pemerataan pembangunan daerah bisa berjalan dengan baik. Oleh sebab itu, 3 alternatif pemilihan dapil yang sudah ditentukan sebelumnya bisa diefektifkan agar menjadi uji publik.

Adapun opsi untuk rancangan Dapil yakni ada 6 Dapil dimana Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Tejakula menjadi satu Dapil, Kecmatan Gerokgak, dan Kecematan Seririt menjadi satu Dapil, Kecamatan Busungbiu dan Kecamatan Banjar menjadi satu Dapil, dan tiga Kecamatan lainnya seperti Buleleng, Sawan, Sukasada masing-masing satu Dapil.

Selanjutnya untuk opsi rancangan dapil kedua yakni ada 7 dapil dimana Busungbiu dan Seririt digabung menjadi satu dapil, Tejakula dan Kubutambahan satu dapil, sedangkan sisa lima Kecamatan masing-masing satu dapil.Lalu opsi ketiga yakni dari jumlah 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng masing-masing ada satu dapil. Dari ketiga opsional itu jumlah kursi legislatif yang diperebutkan di pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang jumlahnya 45 kursi

Terkait usulan tersebut Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, ya prinsip itu harus dilaksankan untuk masuk dalam Sistim Sidapil.Karena itu, katanya ia akan memberi saran 7 prinsip pemekaran Dapil tersebut harus terpenuhi untuk dikeluarkan rekomendasi.

”Saatnya masyarakat ikut terlibat dengan ikut memberi masukan kepada KPU karena nanti yang boleh diubah hanya Dapil untuk Kabupaten.Sedang Dapil Provinsi dan Nasional sudah bersifat final,” kata Lidartawan usai memberikan presentasi pendidikan politik untuk Kader Partai Demokrat Buleleng di Gedung Laksmi Graha Singaraja, Kamis (8/12).

Dari hasil kajian itu,menurut Lidartawan,akan dikeluarkan rekomendasi untuk penetapan perubahan Dapil. Meski demikian,Lidartawan mengaku penetapan Dapil di 9 Dapil kecamatan lebih proporsional dan memudahkan kerja-kerja parpol untuk menempatkan wakilnya.

“Partai tidak akan susah menempatkan kadernya pada nomor urut satu. Berbeda dengan satu Dapil dua kecamatan tentu akan ada dua Ketua PAC yang harus ditempatkan. Dan ini juga akan semakin mendekatkan dengan masyarakat,” imbuhnya.

Hanya saja, ketentuan perubahan Dapil pada 9 Kecamatan mengacu pada aturan adanya ketersediaan 3 kursi untuk masing-masing Dapil.”Minimal harus ada 3 kursi keterwakilan kalau itu belum ada tidak boleh kecamatan dimaksdud menjadi satu Dapil.Atau kembali menggunakan opsi lama 6 Dapil itu lebih proporsional,tergantung pilihan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPD Partai Demokrat Buleleng Luh Gede Herryani mengatakan satu pemahaman dengan koleganya di Partai Golkar,Nasdem dan Gerindra soal pemekaran Dapil. Hal itu untuk membuka peluang adanya keterwakilan anggota dewan di masing-masing kecamatan.“Kita lebih memilih opsi di 9  Dapil di masing-masing kecamatan. Pasalnya,ada Dapil yang kami memang tidak punya kursi ditempat itu,” ucapnya.

Hal yang sama disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Buleleng IGK Kresna Budi.Bahkan usulan Kresna Budi untuk menghilangkan opsi 6 Dapil yang sebelumnya digunakan karena sudah tidak relevan terlebih tujuan pemilu adalah untuk representasi keterwakilan rakyat.Dia minta hanya dua opsi yang dipertimbangkan yakni opsi 7 Dapil dan ospi 9 Dapil di masing-masing kecamatan.

”Sudahlah yang 6 Dapil sebelumnya jangan lagi dijadikan opsi karena sudah jelas tidak mewakili aspirasi.Kita lakukan perubahan meski tidak bisa dilakukan opsi 9 Dapil dimasing-masing kecamatan.Paling tidak KPU sudah melakukan perubahan agar terlihat bekerja,” tandas Kresna Budi. 

wartawan
CHA
Category

Joged Bumbung Sekeha Gong Gita Swara Pukau Penonton di PKB Ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Sekeha Gong Gita Swara Banjar Anyar, Kuta, Kecamatan Kuta menjadi duta Kabupaten Badung pada Utsawa atau Parade Joged Bumbung Tradisi serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47, Rabu (2/7). Acara tersebut memukau ribuan penonton yang memenuhi Kalangan Madya Mandala, Taman Budaya Artr Center Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Tampilkan Tradisi Sakral, Sekaa Gong Ejo Bang, Kiadan, Desa Plaga "Napak Pertiwi" di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa Gong Ejo Bang, Desa Adat Kiadan, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Badung  menampilkan tradisi sakral "Napak Pertiwi" di Kalangan Angsoka, Art Center, Denpasar dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025, pada Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proses Pengerjaan Perbaikan Jalan Teuku Umar Barat Dimulai Bulan Juli Ini

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan perbaikan Jalan Teuku Umar Barat di tahun 2025 ini. Perbaikan ini bertujuan untuk menciptakan infrastruktur jalan berkualitas di Kota Denpasar. Setelah dokumen dan tahap persiapan selesai, pengerjaan fisik akan dilaksanakan pada Bulan Juli ini.

Baca Selengkapnya icon click

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.