Bangli, Bali Tribune
Sopir truk yang mengadu nasib di galian C Desa Songan, Kintamani, Bangli, Selasa (26/4), kembali beramai-ramai datang ke DPRD Bangli, untuk menyampaikan protes atas pengalihan arus. Meski yang diharapkan hadir oleh Ketua DPRD Bangli NM. Kutha Parwata adalah perwakilan, namun massa yang datang malah lebih banyak dari aksi sebelumnya. Mereka gagal bertemu Bupati Bangli, karena ada di luar daerah.
Pantauan koran ini ratusan massa datang ke gedung dewan dengan mengendarai mobil truk. Agar jangan sampai mengganggu arus lalin puluhan truk tersebut diarahkan oleh petugas parkir di Lapangan Kapten Mudita. Sebagian sopir truk kecewa, karena yang dibolehkan masuk ke DPRD Bangli hanya 20 orang. Yang lainnya diarahkan duduk di tribun Lapangan Kapten Mudita.
Kedatangan perwakililan sopir truk diterma oleh Ketua DPRD Bangli Ngakan Kuta Parwata, Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Basma dan I Komang Carles. Dari ekskutif hadir Wabup sang Nyoman Sedana arta, sejumlah pimpinan SKPD terkait, dan juga Forkompinda.
Sejatinya acaranya adalah diskusi antara sopir truk dan Bupati Bangli yang dimediasi pihak Dewan. Namun sayang Bupati Bangli I Made Gianyar berhalangan hadir karena ada di luar daerah. Maka pertemuan tidak bisa mendapatkan hasil yang memuaskan bagi para sopir. Karena DPRD tak punya kewenangan untuk memutuskan.
Dari dialog yang berjalan, forum komunikasi pimpinan daerah (Fokompinda) sepakat kalau surat edara Bupati Bangli bersama Kapolres, menyangkut pengalihan arus truk diterapkan dan dipatuhi oleh sopir truk. Baik Ketua PN Bangli, unsur wakil dari Kejari Bangli, Kepolisian dan wakil dari Kodim 1626/Bangli menyarankan sopir untuk mematuhi surat edaran tersebut. Bahkan Wakapolres Bangli Kompol Wimboko saat itu memaparkan bahwasannya menyangkut aktivitas galian C, sesungguhnya merupakan hal ilegal.
Dia menilai pemerintah sudah sangat bijaksana, dan menutup mata soal pengalian golongan C dimaksud. Sehingga dia berharap sopir truk untuk tidak mengajukan permintaan yang berlebihan, atau dengan kata lain menolak pengalihan arus dari Kedisan-Penelokan ke Kedisan-Culali. Wakapolres juga menuding sopir truk melanggar karena melakukan iring-iringan tanpa ada ijinnya. Padahal dalam kesepakatan sebelumnya yang hadir hanya beberapa orang perwakilan saja. “Buktinya sekarang yang datang lebih dan juga melakukan iring-iringan tanpa izin,” tegas Wimboko.
Ketua DPRD Bangli NM. Kutha Parwata menyimpulkan, untuk sementara agar SE diterapkan sambil menunggu Perbup Bupati Bangli, sesuai apa yang didapat dari Forkompinda.
Mendengar penjelasan seperti itu, melalaui pembicaranya, I Gede Artana Putra tetap ngotot sambil memelas agar segera mendapatkan jawaban serta menganulir SE dimaksud. Mereka malah mengaku telah mogok bekerja akibat adanya kebijakan pengalihan arus. Mereka mengaku tidak berani melawati jalur terjal (Culali).
Sedangkan Wabup Bangli Sang Nyoman Sedana Arta hadir yang ditunggu jawabannya, sesuai keinginan sopir truk, ternyata beliau juga bersikukuh agar SE itu diterapkan dan sambil menunggu Perbup.