BALI TRIBUNE - Proses penyusunan awig-awig di Desa Pakraman Penarukan , Desa Penijoan, Tembuku sudah rampung.Tahap selanjutnya dalam awig- awig yang juga memuat masalah sanksi adat bagi pelaku pencurian sudah memasuki tahap sosialisasi.
“Untuk awig- awig sudah sejak tiga bulan disosialisasikan ke masing- masing dadia “ ujar Bendesa Pakraman Penarukan , I Nengah Reken , Rabu (18/10) kemarin.
Kata pria yang juga anggota DPRD Bangli ini , penyusunan awig- awig ini dilakukan adalah untuk menyikapi masalah kriminalitas , seperti pencurian ternak ,penebasan ternak serta peracunan ternak yang kerap terjadi di wilayah desa itu.
“Sudah beberpa kali terjadi kasus penebasan , meracuni ternak ,hingga pencurian ternak namun polisi belum mampu mengungkapnya, masyakat kami dibuat resah,“ujarnya.
Menyikapi fenomena yang terjadi dan sebagai langkah antisipasi agar kasus serupa tidak terulang lagi , maka dirancang pembuatan awig- awig.
“ Untuk proses penyusunan awig- awig melibatkan paguyuban pemangku , panglisir dadia dan pecalang serta hansip,” tambah Nengah Reken.
Lanjut dikatakan Bendesa berbadan tambun ini, untuk proses penyusunan awig-awig sudah kelar dan sudah sejak sebulan lalu telah disosialisasikan ke masing masing dadia diantaranya Dadia Keramas, Kayu Selem Bali Mule, Kayu Selem Celagian, Kayu Selem, Dukuh Bunga, Dukuh Segening, Arya Wang Bang Penatih, Keramas.
“Untuk proses sosialisasi melalaui para para klian dadai , sementara lama proses sosialisasi disepakati tiga bulan ,dalam rentan waktu sosialisasi itu diberikan kesemapatan bagi warga untuk melakukan koreksi, ketika awig ini disahkan tidak menimbulkan permasalah dikemudian hari,” imbuhnya.
Disinggung sanksi adat bagi pelaku pencurian yang tersirat dalam awig-awig dimaksud. Reken menyebutkan, bila ada warga kehilangan agar melapor ke prajuru desa.
Jika si pencuri ditemukan atau ditangkap, maka kepada pelaku akan dikenakan denda 100Kg beras dan juga membayar ganti rugi atas kasus- kasus yang terjadi sebelumnya.
”Namun ada pengeculian jika pelakunya dibawah 17 tahun hanya diberikan pembinaan,” sebut Reken
Selain itu jika pelaku ditangkap oleh polisi, saksi adat tetap berjalan dan kalau tidak dibayar ke adat , maka pelaku akan dikucilkan atau tidak dianggap sebagai warga Desa Pakraman Penarukan.
Dalam awig juga diatur jika maling ditangkap di pura , maka pelaku wajib melaksanakan ritual Rsi Gana di pura bersangkutan serta dikenai sanski adat sebagaimana berlaku di banjar tempat pura dimaksud.
Selain itu dalam awig diaturpula jika ada masalah terkait binatang peliharaan seperti babi, sapi dan tanaman di Desa Pakraman Penarukan, maka akan dijalankan meningningan (bersumpah,red).
Lebih jauh Reken menjelaskan, ritual meningningan hanya berlaku bagi pelaku pencurian berjenis laki- laki berusia diatas 17 tahun. Ketentuan ini dikecualikan jika pelaku menderita kelumpuhan.
“Kalau pelakunya dibawah 17 tahun, untuk sanksi adat tidak berlaku , namun prosesnya diserahkan ke pihak kepolisian,” kata Reken seraya menambahkan sanksi itu dikhususnya bagi mereka yang bertempat tinggal di Desa Pakraman Penarukan.
Disamping itu pula dalam awig diatur jika pelaku pelaku tertangkap mencuri , meracun ,menebas sapi atau babi , pelaku wajib membayar ganti rugi .” Jika ada warga yang tidak ikut prosesi mengening-ngening kena sanksi kasepekang mekrama,“ pungkasnya.