Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasi Gratifikasi dari KPK RI melalui Video Conference

Bali Tribune/ SOSIALISASI - Bupati Suwirta ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dari KPK RI melalui Video Conference.
Balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dari Direktorat Gratifikasi Kedeputian Bidang Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, (PKK RI) melalui Video Conference, Selasa (9/6). 
 
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang disampaikan oleh Pejabat fungsional gratifikasi KPK RI, Sugiarto Abdurrahman dan Andhina Riskyta Putri diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada penyelenggara negara Pemerintahan di Kabupaten Klungkung mengenai pengendalian gratifikasi sebagai upaya mencegah terjadinya praktek tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung dan mencegah timbulnya benturan kepentingan, kecurangan, serta penyimpangan perilaku, sehingga terwujud pemerintahan yang baik.
 
Sosialisasi ini juga sebagai upaya melindungi PNS untuk tidak terjerumus ke dalam tindak pidana korupsi, serta untuk menumbuhkan transparansi dalam kegiatan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa gratifikasi merupakan salah satu tindak pidana korupsi disamping kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan benturan kepentingan dalam pengadaan. Sebagai salah satu tindak pidana korupsi, maka pelanggaran atas gratfikasi dapat mengakibatkan penjatuhan hukuman kurungan atau denda,
 
Bupati Suwirta mengatakan, untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu didukung dengan adanya keterbukaan, akuntabilitas, efektifi dan efisiensi dengan menjunjung tinggi supremasi hukum serta bekerja sesuai dengan aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan niat yang baik. "Terimakasih KPK yang terus mengawal di setiap kinerja kami, sehingga mewujudkan pemerintahan yang baik," ujar Bupati Suwirta. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.