Diposting : 9 June 2020 20:47
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dari Direktorat Gratifikasi Kedeputian Bidang Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, (PKK RI) melalui Video Conference, Selasa (9/6).
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang disampaikan oleh Pejabat fungsional gratifikasi KPK RI, Sugiarto Abdurrahman dan Andhina Riskyta Putri diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada penyelenggara negara Pemerintahan di Kabupaten Klungkung mengenai pengendalian gratifikasi sebagai upaya mencegah terjadinya praktek tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung dan mencegah timbulnya benturan kepentingan, kecurangan, serta penyimpangan perilaku, sehingga terwujud pemerintahan yang baik.
Sosialisasi ini juga sebagai upaya melindungi PNS untuk tidak terjerumus ke dalam tindak pidana korupsi, serta untuk menumbuhkan transparansi dalam kegiatan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa gratifikasi merupakan salah satu tindak pidana korupsi disamping kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan benturan kepentingan dalam pengadaan. Sebagai salah satu tindak pidana korupsi, maka pelanggaran atas gratfikasi dapat mengakibatkan penjatuhan hukuman kurungan atau denda,
Bupati Suwirta mengatakan, untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu didukung dengan adanya keterbukaan, akuntabilitas, efektifi dan efisiensi dengan menjunjung tinggi supremasi hukum serta bekerja sesuai dengan aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan niat yang baik. "Terimakasih KPK yang terus mengawal di setiap kinerja kami, sehingga mewujudkan pemerintahan yang baik," ujar Bupati Suwirta.