Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasi PKM ke Pelaku Usaha, Pedagang Bermobil akan Ditertibkan

Bali Tribune / SOSIALISASI - Disperindag Kota Denpasar mensosialisasikan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang PKM kepada Hiswana, Migas, Pengelola Swalayan, Pusat Perbelanjaan, Toko Berjaringan dan Forum Pasar di Kantor Disperindag Denpasar, Kamis (14/5).
Balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya mempercepat pemutusan  mata rantai pandemi Covid-19 Pemkot Denpasar Denpasar Jumat (15/5) hari ini mulai  menerapkan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). 
 
Sehari sebelum Perwali tersebut berlaku Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar bersama BPBD Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar dan  Bagian Perekonomian Setda Kota Denpasar mensosialisasikan Perwali Nomor 32 tahun 2020 kepada Hiswana, Migas, Pengelola  Swalayan Pusat Perbelanjaan, Toko Berjaringan dan Forum Pasar di Kantor Disperindag Denpasar Kamis (14/5).
 
Kadis Disperindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, Perwali tersebut perlu di sosialisasikan kepada pelaku usaha agar mereka paham tentang aturan PKM tersebut. Selain itu juga untuk mempercepat pemutusan mata rantai Covid-19.
 
Menurutnya latar belakang terbentuknya PKM karena masih adanya   kasus Covid- 19 dan sudah terjadi   tranmisi lokal serta banyaknya  ketidakpatuhan masyarakat dalam mentaati anjuran pemerintah.
 
Disebutkan juga bahwa masih ditemukan banyak pengendara tidak menggunakan masker, masih ditemui pergerakan masyarakat atau mobilitas masyarakat yang cukup  tinggi,  pergerakan lalu lintas di perbatasan, banyak kerumunan masyarakat dan usaha masih buka melewati jam oprasional.
 
“Agar pelaku usaha paham tentang PKM, maka kami mensosialisasikan kepada pelaku usaha seperti Hiswana, Migas, pengelola Swalayan, Toko berjaringan  dan Forum Pasar Tradisional,” ungkapnya.
 
Sri Utari mengatakan, dalam sosialisasi tersebut juga dibahas terkait dengan fenomena munculnya banyak pedagang dadakan berjualan di pinggir jalan. "Ini juga akan ditertibkan karena mengggangu  ketertiban umum dan bisa menimbulkan kerawanan baru," kata Sri Utari. 
 
Menurutnya para pedagang bermobil tersebut dapat bekerjasama sama dengan pemilik toko atau warung sehingga barangnya bisa dititipkan di warung atau dipasar. 
 
Tidak hanya itu dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020 telah ditegaskan bahwa ada sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi. Namun, sanksinya lebih kepada sanksi administrasi, mulai dari   teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha,  penutupan kegiatan usaha hingga pencabutan ijin usaha. 
 
Ditambahkan penerapan Perwali PKM ini ditujukan untuk mempercepat penanganan Covid- 19 di Kota Denpasar. Itu sebab, dia mengajak masyarakat khususnya pelaku usaha bisa memberikan contoh untuk disiplin dalam mengikuti perwali PKM. Dengan begitu, mata rantai Covid- 19 dapat segera diselesaikan dan roda perekonomian bisa segera pulih kembali.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Ciptakan Estetika Wilayah, Pemkab Badung Kembali Turunkan Kabel Provider Tidak Aktif

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai Daerah tujuan pariwisata internasional, Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen menciptakan tata ruang yang memiliki nilai estetika keindahan, keasrian, serta kenyamanan bagi wisatawan dan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Raih Terbaik I Nasional Regional Jawa-Bali, Bupati Adi Arnawa: Ini Bukti Kerja Kolaborasi Seluruh Pihak

balitribune.co.id | Yogjakarta - Pemerintah Kabupaten Badung sukses menyabet penghargaan Terbaik I Kategori Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten dalam ajang Apresiasi Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional Jawa–Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Uji Coba Aplikasi Perlinsos, Layanan Sosial Tepat Sasaran Dimulai dari Data yang Akurat

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung melalui Dinas Sosial melaksanakan uji coba perluasan piloting digitalisasi bantuan sosial (bansos) melalui penggunaan aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Kuta Utara, Kamis (4/6/2026) ini, menjadi langkah awal dalam memperkuat akurasi data penerima bantuan sosial sehingga layanan sosial dapat tersalurkan secara lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya icon click

KPK Periksa Dua Pengurus Biro Jasa di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari kalangan biro jasa swasta yang bergerak dalam bidang pengurusan dokumen keimigrasian di Markas Polda Bali, Selasa (2/6/2026) lalu. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses operasi tangkap tangan terhadap sejumlah petinggi Imigrasi di Jakarta dan Jawa Barat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pematangan Lahan PSEL Denpasar Raya Dimulai, Badung Kerahkan Ratusan Truk Tanah Urug

balitribune.co.id I Mangupura - Tahapan awal pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya mulai berjalan. Saat ini, proses pematangan lahan di lokasi proyek yang berada di Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, telah dilaksanakan sebagai persiapan sebelum pembangunan fisik dimulai.
 

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tangkap Dua Maling Motor di Kerambitan

balitribune.co.id I Tabanan -  Kenekatan dua orang maling motor berinisial JUH (32) dan FHHR (22) di Kerambitan, Tabanan pada Rabu (3/6/2026) dini hari harus berujung dengan penangkapan dalam waktu yang singkat. 

Meski sempat berupaya melarikan diri sambil membawa motor curiannya, kedua pelaku justru mengalami nasib sial. Keduanya jatuh ke dalam selokan hingga akhirnya ditangkap warga sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.