Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Srikandi Cup Gunakan Format Baru, Juara Tahun Lalu Surabaya Fever Absen

DIBUKA - Deddy Setiawan (nomor 2 dari kiri) secara resmi membuka kompetisi basket putri Srikandi Cup di GOR Merpati Denpasar, Minggu kemarin.

BALI TRIBUNE - Kejuaraan basket putri tertinggi di Tanah Air bertajuk Srikandi Cup musim 2018-2019 mulai digulir Senin (26/11) di GOR Merpati Denpasar diikuti tujuh tim namun tanpa juara tahun lalu, Surabaya Fever. Tujuh tim itu meliputi Merpati Bali, Flying Wheel Makassar, GMC Cirebon, Tenaga Baru Pontianak, Sahabat Semarang, Tanago Jakarta dan tim pendatang baru Scorpio Jakarta. Mereka akan bertarung dengan format baru. Absennya juara bertahan dan semifinalis Merah Putih Jakarta, akan mengubah peta kekuataan Srikandi Cup musim ini.  Koordinator Srikandi Cup yang juga pemilik Merpati Bali, Deddy Setiawan, Minggu (25/11) mengatakan, musim ini format kejuaraan dari kompetisi berganti menjadi liga dimana tiap tim bertemu dua kali dengan lawan yang sama. Deddy menambahkan, absennya juara bertahan Surabaya Fever dan Merah Putih Jakarta memberi pengaruh terhadap peta persaingan musim ini. “Namun tidak lantas membuat kualitas liga akan menurun, justru sebaliknya musim ini terbilang musim yang kompetitif. Contohnya hadirnya Scorpio Jakarta yang memiliki pemain berpengalaman yang kembali memperkuat klub asalnya. Demikian dengan GMC Cirebon yang ditangani pelatih asing asal Korea,” ujar Deddy. Perputaran rotasi pemain baru di beberapa tim juga harus diperhitungkan. Untuk liga sendiri, musim ini pihaknya menyediakan livestreaming dan mengikat kerja sama selama 3 tahun dengan LiGR penyedia grafis statistik asal Australia. Dikatakan, seri pertama nanti menjadi ujian bagi Merpati Bali yang difavoritkan sebagai kandidat juara selepas absennya Surabaya Fever. Bagi pelatih kepala Bambang Asdianto Pribadi, hal tersebut tidak akan membebani dirinya, namun justru menjadi pemicu positif untuk bisa memberikan prestasi terbaik. “Pertama saya ucapkan selamat datang di rumah Merpati Bali kepada semua tim Srikandi Cup. Untuk Merpati Bali sendiri saya pernah ucapkan sebelumnya, musuh terbesar dan terberat itu adalah diri kami sendiri. Artinya kami harus bisa memerangi atau mengontrol diri kami dari semua aspek. Absennya Surabaya Fever memang sangat disayangkan, tetapi itu tidak lantas membuat otomatis kami menjadi juara,” katanya.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.