Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SSB Porba Jawara Kampiun Indonesia 2019

Bali Tribune/ JAWARA - Skuat SSB Porba juara turnamen “Kampiun Indonesia 2019.

balitribune.co.id | Gianyar - Sekolah Sepak Bola (SSB) Porba Gianyar, Bali keluar sebagai juara turnamen bertajuk “Kampiun Indonesia 2019” kategori U-10 setelah di final menang 4-3 atas  SSB Kancil Mas Karawang.

Turnamen yang diikuti 20 SSB dari berbagai provinsi di Tanah Air itu, berlangsung di Lapangan Country Club Jagorawi, Bogor mulai tanggal 24 Juni dan berakhir 26 Juni 2019.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi salah satu bukti efektivitas kurikulum Filanesia dimana Coach Putu Arnawa selaku pelatih kepala SSB Porba adalah lulusan Kursus Pelatih Lisensi D PSSI yang diselenggarakan Asprov PSSI Bali, Januari 2019 lalu.

Pembina SSB Porba yang juga Sekum Asprov PSSI Bali, Dewa Teges, mengaku bangga dengan capaian itu dan berharap agar tidak puas diri serta para pemain yang mengharumkan nama Bali itu terus dibina.

“Para pemain ini hendaknya terus diberi ruang hingga jenjang berikutnya, mengingat mereka masih anak-anak, yang ‘jalannya’ masih panjang,” ucap Dewa Teges yang saat ini sedang mengikuti PSSI-UEFA GS Academy di Hotel Fairmont, Jakarta, saat bertatap muka dengan ofisial tim Porba di penginapan tim di Citeureup, Bogor, Kamis (27/6).

Dewa Teges mengapresiasi semangat tanding para pemainnya, yang rata-rata masih berusia 9 tahun. Fase ini, lanjut Teges, merupakan fase dimana kegembiraan bermain sepak bola diarahkan dengan pola latihan yang tepat sasaran sehingga bisa menghasilkan pemain berkualitas.

Pihaknya berharap ke depan pemain yang saat ini bergabung dalam satu tim ini bisa terus dibina sebagai kerangka tim yang utuh dan dalam 5 tahun ke depan SSB Porba telah mendapatkan format pemain berusia 14 tahun dimana saat itu sudah bisa berbicara tentang prestasi usia remaja menuju persiapan pemain amatir.

Sedangkan Ketum Asprov PSSI Bali, Ketut Suardana dalam pesan WA menyampaikan selamat atas raihan ini dan hal ini patut dicontoh untuk bisa menjadi harapan besar pesepakbola Bali di masa mendatang.

Sekretaris SSB Porba, Ketut Sugita Jelantik berharap ke depannya SSB ini bisa menjadi SSB yang tercantum secara administasi dan didaftarkan di PSSI sebagaimana tujuan PSSI untuk membentuk wadah Afiliasi SSB se-Indonesia. Tentu hal ini akan memerlukan pendataan yang benar dan diharapkan SSB Porba nantinya berbadan hukum.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.