Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Stabilkan Harga, Diskop Perdagangan Badung Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

Bali Tribune / OPERASI PASAR - Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung mulai melaksanakan operasi pasar. Operasi pasar penyediaan minyak goreng curah ini diawali dari Pasar Jimbaran, Kamis (24/3).
balitribune.co.id | MangupuraUntuk memperbanyak peredaran minyak goreng di pasaran, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung mulai melaksanakan operasi pasar. Operasi pasar penyediaan minyak goreng curah ini diawali dari Pasar Jimbaran, Kamis (24/3). Dalam pengadaan minyak goreng curah ini pihaknya bekerjasama dengan satu distributor. 
 
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Badung Made Widiana menyatakan operasi pasar ini dilakukan untuk memperbanyak minyak goreng curah di pasaran. Lantaran selama ini ketersediaan minyak goreng curah dipasaran sudah kosong. 
 
“Sesuai dengan Permendagri terbaru (Permendagri nomor 11 tahun 2022 tentang penetapan HET minyak goreng curah), stok minyak curah harus tersedia dan harganya disesuaikan dengan  HET. Ini yang pertama kali kami lakukan,” ujar Widiana. 
 
Menurut rencana operasi pasar ini akan menyasar seluruh pasar yang ada di Kabupaten Badung. Saat ini pihaknya sedang menjadwalkan kembali program tersebut.  Sekaligus memastikan distributor mempercepat penyediaan minyak goreng curah. 
 
“Sebenarnya distributor yang menyediakan minyak goreng curah jumlahnya tidak banyak, karena harus memiliki mobil tangki dalam pendistribusiannya. Untungnya kami sudah bekerjasama dengan satu distributor,” ungkapnya
 
Adapun sasaran operasi pasar ini adalah para pedagang minyak goreng. Setiap pedagang mendapatkan jatah 30 kg minyak goreng curah. 
"Kalau tidak salah jumlah pedagang yang membeli minyak goreng curah sekitar ratusan orang, termasuk penjual gorengan, ayam geprek dan yang lainnya. Sehingga mereka dapat memangkas biaya produksi,” terangnya.
 
Dengan operasi pasar ini pihaknya pun berharap  harga minyak goreng curah tidak melebihi HET. Pasalnya dalam operasi pasar ini, minyak goreng curah yang dijual sudah di bawah HET. 
 
"Kami bekerjasama dengan pengelola pasar untuk pengawasan," tegasnya sembari menambahkan bahwa sesuai kebijakan pemerintah pusat ada dua harga yang ditentukan untuk minyak goreng curah. HET untuk per liternya Rp 14 ribu, dan Rp15.500 per kilogram. Sementara untuk HET minyak goreng kemasan tidak diatur.  
wartawan
ANA
Category

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal Sesuai Praktik Terbaik Internasional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menyatukan Visi "Bali Bersih Sampah", Ny. Mas Parwata Gencarkan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna memastikan keberhasilan program gotong royong kebersihan lingkungan secara menyeluruh, Ketua TP PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, memperluas jangkauan roadshow sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu.

Baca Selengkapnya icon click

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.