Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Stakeholder Pariwisata Mantapkan Persiapan Sambut Turis Tiongkok

Bali Tribune / PERSIAPAN - Stakeholder pariwisata Bali beserta Dinas Pariwisata Provinsi Bali usai diskusi memantapkan persiapan menerima kunjungan turis Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata Provinsi Bali dan stakeholder memantapkan persiapan menerima kunjungan turis Tiongkok pasca-pandemi Covid-19 yang akan datang ke Bali dengan penerbangan berjadwal dimulai pada Maret 2023. Ketua Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali, Putu Winastra mengatakan, pengurus maupun anggota Asita Bali beserta Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali dan Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali telah melakukan diskusi beberapa waktu lalu terkait regulasi dari pemerintah dalam memperbaiki dan menjaga tata niaga di pasar Tiongkok.

"Diskusi telah dilakukan di Denpasar dalam rangka memantapkan persiapan kunjungan wisatawan asal Tiongkok dan penjelasan regulasi dari pemerintah dalam memperbaiki dan menjaga tata niaga di pasar Tiongkok. Dalam diskusi itu disampaikan concern pemerintah di dalam mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk bisa diperkenalkan di market ini," jelasnya.

Asita Bali mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali membentuk Satgas dengan melibatkan komponen pariwisata yang bertugas untuk mengawasi praktik-praktik yang terjadi di lapangan di pasar Tiongkok. "Ini agar tidak terjadi lagi seperti tahun-tahun sebelum pandemi. Dibahas juga akan ada sistem labeling untuk memastikan kendaraan yang dipakai untuk wisatawan, terdaftar sebagai angkutan pariwisata dengan tanda khusus," imbuhnya.

Pemerintah bersama dengan asosiasi akan melakukan pelatihan berbahasa Mandarin, karena setelah pandemi Covid-19 pemandu wisata berbahasa Mandarin yang ada saat ini jumlahnya tidak mencukupi. Dijelaskan akan ada beberapa regulasi yang dibuat pemerintah terkait dengan permasalahan yang belum bisa diatasi sebelumnya seperti "jual beli kepala", toko ilegal dan lainnya. 

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan dari hasil diskusi tersebut membagi tugas dan tanggung jawab kepada masing-masing komponen yaitu Polda Bali melakukan patroli secara berkala, mengedukasi wisatawan dan melakukan penindakan. Kemudian Dinas Perhubungan 

melakukan pendataan terhadap usaha rental mobil/rental motor, melakukan pendataan izin–izin transportasi pariwisata di Denpasar, Badung dan Gianyar. Satpol PP bertugas menegakkan Perda/Pergub. 

Sedangkan GIPI Bali atau Bali Tourism Board (BTB) membuat imbauan berupa baliho, flyer dan menyebarkan informasi melalui media sosial dalam berbagai bahasa, mengoordinasikan pemasangan baliho dengan stakeholder terkait. Kemudian Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) dalam hal ini bertugas memberikan edukasi terkait budaya Bali terhadap pemilik akomodasi maupun wisatawan yang ada di wilayah desa adat, dan membuat papan pengumuman terkait larangan yang tidak boleh dilakukan wisatawan di wilayah desa adat. Dinas Komunikasi dan Informatika bertugas membantu menyosialisasikan dan membuat iklan/video pendek terkait imbauan penertiban wisatawan.

wartawan
YUE

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.