balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata Provinsi Bali dan stakeholder memantapkan persiapan menerima kunjungan turis Tiongkok pasca-pandemi Covid-19 yang akan datang ke Bali dengan penerbangan berjadwal dimulai pada Maret 2023. Ketua Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali, Putu Winastra mengatakan, pengurus maupun anggota Asita Bali beserta Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali dan Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali telah melakukan diskusi beberapa waktu lalu terkait regulasi dari pemerintah dalam memperbaiki dan menjaga tata niaga di pasar Tiongkok.
"Diskusi telah dilakukan di Denpasar dalam rangka memantapkan persiapan kunjungan wisatawan asal Tiongkok dan penjelasan regulasi dari pemerintah dalam memperbaiki dan menjaga tata niaga di pasar Tiongkok. Dalam diskusi itu disampaikan concern pemerintah di dalam mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk bisa diperkenalkan di market ini," jelasnya.
Asita Bali mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali membentuk Satgas dengan melibatkan komponen pariwisata yang bertugas untuk mengawasi praktik-praktik yang terjadi di lapangan di pasar Tiongkok. "Ini agar tidak terjadi lagi seperti tahun-tahun sebelum pandemi. Dibahas juga akan ada sistem labeling untuk memastikan kendaraan yang dipakai untuk wisatawan, terdaftar sebagai angkutan pariwisata dengan tanda khusus," imbuhnya.
Pemerintah bersama dengan asosiasi akan melakukan pelatihan berbahasa Mandarin, karena setelah pandemi Covid-19 pemandu wisata berbahasa Mandarin yang ada saat ini jumlahnya tidak mencukupi. Dijelaskan akan ada beberapa regulasi yang dibuat pemerintah terkait dengan permasalahan yang belum bisa diatasi sebelumnya seperti "jual beli kepala", toko ilegal dan lainnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan dari hasil diskusi tersebut membagi tugas dan tanggung jawab kepada masing-masing komponen yaitu Polda Bali melakukan patroli secara berkala, mengedukasi wisatawan dan melakukan penindakan. Kemudian Dinas Perhubungan
melakukan pendataan terhadap usaha rental mobil/rental motor, melakukan pendataan izin–izin transportasi pariwisata di Denpasar, Badung dan Gianyar. Satpol PP bertugas menegakkan Perda/Pergub.
Sedangkan GIPI Bali atau Bali Tourism Board (BTB) membuat imbauan berupa baliho, flyer dan menyebarkan informasi melalui media sosial dalam berbagai bahasa, mengoordinasikan pemasangan baliho dengan stakeholder terkait. Kemudian Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) dalam hal ini bertugas memberikan edukasi terkait budaya Bali terhadap pemilik akomodasi maupun wisatawan yang ada di wilayah desa adat, dan membuat papan pengumuman terkait larangan yang tidak boleh dilakukan wisatawan di wilayah desa adat. Dinas Komunikasi dan Informatika bertugas membantu menyosialisasikan dan membuat iklan/video pendek terkait imbauan penertiban wisatawan.