Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Start Up Binaan Inkubator Bisnis STIKOM Bali Dapat Hibah Rp 1,3 Miliar dari Kemenristek Dikti

Bali Tribune/Ketua STIKOM Bali Dr. Dadang Hermawan

balitribune.co.id | Nusa Dua - Pada tahun 2019 empat perusahaan rintisan berbasis teknologi atau start up binaan Inkubator Bisnis STIKOM Bali  medapat hibah paling banyak dari Direktorat Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT) Kementerian Ristek Dikti. "Tahun lalu kita ada dua start up, kalau tahun ini ada empat start up yang mendpat dana hiabah dari Direktorat PPBT yang nilainya Rp 1,3 miliar dan ini sangat menggembirakan. Barang kali ini satu-satunya kategori STMIK di Indonesia yang dapat hibah sebanyak itu," kata Dadang pada wisuda XXIV STIKOM Bali, Sabtu (27/4/2019).

"Kita boleh berbangga, STIKOM Bali mendapat hibah terbanyak untuk kategori sekolah tinggi IT. Selain hibah, untuk rangking yang dikeluarkan Kemenristek Dikti, kita juga menjadi nomor satu untuk kategori sekolah tinggi IT se-Indonesia," tambah Dadang.

Sebagai kampus IT pertama dan terbaik di Bali, teknologi yang diciptakan mahasiswa maupun dosen STIKOM turut mendukung program pemerintah khususnya Provinsi Bali, terutama sektor pariwisata dan pertanian. 

"Berkaitan dengan sektor pertanian, beberapa tugas akhir atau penelitian dari kami sudah dibuat. Dan yang terakhir dibuat adalah otomatisasi traktor pertanian. Ini sudah menjadi start up, dan sudah mendapat bantuan dari Kemenristek Dikti untuk memproduksi atau menindaklanjuti penemuan otomatisasi traktor pertanian. Jadi dengan HP, nanti traktor itu bisa jalan sendiri, jadi tidak perlu dengan orang lain. Kami sudah mendapat apresiasi dari Kemenristek Dikti, saya dengar Presiden pun sudah memesan sekitar 5 sampai dengan 10 buah, yang mungkin akan dihibahkan kepada para petani di Indonesia," tuturnya.

Empat start up binaan inkubator bisnis STIKOM Bali yang meraih dana hibah Rp 1,3 miliar dari Kementerian Ristek Dikti adalah Jemari Chanel (aplikasi penyewaan dan penjualan fashion endek Bali), Agrito (alat hidroponik terotomatis berbasis internet of things untuk membantu para petani), Pasupati (aplikasi portal para seniman dengan penikmat dan pengguna jasa kesenian tradisional) dan Trolls yang merupakan alat pengendali traktor melalui smartphone. (*)

wartawan
Redaksi
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.