Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

STKIP Agama Hindu Amlapura Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Mahasiswa PKL

Bali Tribune / MoU - STKIP Agama Hindu Amlapura dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura saat tanda tangan kerjasama dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi mahasiswa praktik kerja lapangan
balitribune.co.id | AmlapuraSTKIP Agama Hindu Amlapura menggandeng BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mahasiswa yang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL). Kolaborasi tersebut ditandai dengan dilakukannya penandatanganan kerjasama oleh Ketua STKIP Agama Hindu Amlapura, I Wayan Dwija dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura, Nambela Ramawaspada di Gedung STKIP Agama Hindu Amlapura, Karangasem, Senin (22/8).
 
Nambela menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik menjalankan amanah yang diberikan dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan secara aktif berkolaborasi dengan seluruh pihak, termasuk STKIP Agama Hindu Amlapura.  
 
"Setiap pekerjaan termasuk sebagai mahasiswa praktik kerja lapangan dan magang memiliki risiko kerja yang berdampak tidak hanya pada diri pekerja namun juga akan berdampak pada keluarga pekerja. Sehingga diperlukan kepedulian tanggung jawab sosial dan dukungan dalam hal pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan jaring pengaman sosial untuk mengantisipasi risiko sosial," kata Nambela.
 
Pihaknya mengapresiasi Ketua STKIP Agama Hindu Amlapura beserta jajaran dalam langkah nyata pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Diharapkan hal positif yang dilakukan STKIP Agama Hindu Amlapura dapat menginspirasi dan diikuti oleh sekolah hingga lembaga pendidikan lainnya dalam memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mahasiswa praktik kerja lapangan dan magang," lanjut Nambela.
 
Hal senada disampaikan Ketua STKIP Agama Hindu Amlapura, I Wayan Dwija, menyatakan dukungannya dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. "STKIP Agama Hindu Amlapura yang merupakan satu-satunya perguruan tinggi di Kabupaten Karangasem selalu mengembangkan jejaring kerjasama untuk meningkatkan eksistensinya dalam memberikan pelayanan pendidikan tinggi. Salah satunya dengan menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura dalam rangka mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi mahasiswa yang akan melaksanakan praktik mengajar, sehingga mereka akan memperoleh manfaat program BPJS Ketenagakerjaan selama melaksanakan kegiatan praktik," ucapnya.
 
Ia berharap dapat merealisasikan dan menyukseskan program masing-masing secara khususnya dan program pemerintah pada umumnya. BPJS Ketenagakerjaan saat ini diamanahkan 5 program jaminan sosial meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
 
Pekerja mandiri yang tidak memperoleh gaji seperti mahasiswa praktik kerja lapangan dan magang, petani, nelayan, peternak, pedagang, sopir dan lain-lain dapat mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan. Maka pekerja mandiri dapat memperoleh manfaat program JKK dan JKM yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. 
wartawan
YUE
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.