Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suami, Mertua dan Ipar Dokter di Denpasar Tertular Covid-19

Bali Tribune / Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai
balitribune.co.id | Denpasar - Kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar kembali menunjukan peningkatan. Pada Selasa (2/6) tercatat  3 orang dinyatakan positif Covid-19. Ketiganya diketahui tertular akibat transmisi lokal dan merupakan suami, mertua dan ipar dari seorang dokter yang sehari sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 yang berdomisili Kelurahan Sumerta Denpasar Timur.
 
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi, Selasa (2/6) membenarkan informasi adanya penambahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
“Tadi kami sudah mendapatkan laporan bahwa 3 orang telah dinyatakan positif Covid-19 akibat transmisi lokal, disamping itu  kasus OTG juga bertambah 31 orang dan ODP bertambah 1 orang," jelasnya
 
Melihat perkembangan kasus  ini Dewa Rai kembali mengingatkan bahwa kasus Covid-19 di Kota Denpasar belakangan ini menunjukan angka tren peningakatan. Selain kasus positif, keberadan Orang Tanpa Gejala (OTG) hasil tracking Tim Gugus Tugas Covid-19 bersama Desa/Lurah masih menjadi ancaman penularan baru untuk itu perlu  tetap meningkatkan kewaspadaan. 
 
Dikatakan, secara kumulatif kasus covid 19 di Kota Denpasar sebanyak 99 kasus positif. Rincianya adalah 62 sembuh, 2 orang meninggal dunia, dan 35 orang masih dalam perawatan.
 
Hasil tracking tim gugus tugas di Kota Denpasar secara kumulatif terdapat status Orang Tanpa Gejala (OTG) 650 kasus, namun 331 dinyatakan sehat setelah isolasi mandiri, sehingga tersisa 319 OTG. Orang Dalam Pemantauan (ODP) secara akumulatif tercatat 309 kasus, namun sudah menjalani isolasi mandiri dan dinyatakan sehat sebanyak 258, sehingga masih tersisa 51 ODP. Dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) secara akumulatif sebanyak 82 kasus, namun 25 orang sudah dinyatakan negatif setelah menjalani Swab Test, sehingga tersisa 57 yang berstatus PDP. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.