Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudah Dilengkapi Fasilitas, Lapangan Futsal Belum Difungsikan

Bali Tribune/ Lapangan futsal Pemkab Jembrana hingga kini belum bisa difungsikan.
balitribune.co.id | Negara - Dua tahun sejak dimulainya pembangunan lapangan futsal Pemkab Jembrana, hingga kini venue ini belum bisa difungsikan. Kendati sejumlah sarana futsal telah terpasang di dalamnya, namun pembangunan gedung megah tersebut ternyata penggarapannya masih belum rampung. Padahal ditargetkan sudah dapat dipergunakan tahun 2018 lalu.
 
Hingga memasuki pertengahan 2019, proyek lapangan futsal di Jalan Mayor Sugianyar 1, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana ini juga belum rampung. Padahal bangunan yang terletak di sebelah barat Rumjab Bupati Jembrana tersebut telah dimulai penggarapannya sejak akhir 2017.
 
Berdasarkan informasi, lapangan yang merupakan proyek Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Jembrana itu ditarget rampung tahun 2018.
 
Pantauan di lokasi, kemarin tampak bangunan utama lapangan futsal yang digarap secara bertahap itu sudah jadi. Bahkan di dalamnya sudah dilengkapi karpet maupun gawang serta instalasi listrik. Namun penggarapan lapangan futsal tersebut kini belum finishing.
 
Kendati berdasarkan informasi akan dirampungkan sebelum memasuki akhir tahun ini,  namun lapangan futsal yang sudah cukup lengkap itu dan gedungnya tinggal dicat, tampak belum ada tanda-tanda dilanjutkan finishingnya.
 
Kadis Dikpora Jembrana, Ni Nengah Wartini, saat dikonfirmasi, mengakui kendati fisik lapangan futsal memang sudah rampung, namun saat ini pengerjaannya belum sampai finishing. Untuk finishing terhadap lanjutan proyek itu sudah dianggarkan pada APBD Jembrana 2019 sehingga dipastikan tinggal dikerjakan saja.
 
“Kegiatan finishingnya melalui PL (Penunjukan Langsung). Yang pasti sudah akan dirampungkan tahun ini, dan nanti tinggal diresmikan,” ujarnya.
 
Ia menyatakan lapangan futsal milik Pemkab Jembrana itu setelah seluruh pengerjaannya rampung, nantinya akan dikelola oleh Bidang Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) pada Dinas Dikpora Jembrana.
 
Kendati sesuai rancangan awal, pemanfaatan lapangan futsal itu akan diberikan secara gratis untuk masyarakat, namun diakuinya tidak menutup kemungkinan  juga akan disewakan untuk kegiatan yang bersifat komersial. “Peruntukannya lebih untuk masyarakat. Kalau ada komersial ya kita sewakan,”  imbuhnya.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.