Gianyar, Bali Tribune
Di antara 700-an staf pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS/ASN) dan pegawai harian di Pemkab Gianyar yang menerima surat mutasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gianyar pada Senin (16/01/2017), salah satunya sudah menjadi almarhum.
Kontan saja, hal ini menjadi bahan pembicaraan para pegawai setempat. Sebagaimana diketahuai, pasca pengukuhan pejabat di sejumlah instansi pasca pemberlakuan Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BKD Gianyar menggelar mutasi staf besar-besaran. Salah satunya adalah Wayan Merta Jiwa. Salah seorang pegawai yang juga teman dekat almarhum mengungkapkan, Merta Jiwa sebelumnya bertugas sebagai sopir mobil pelayanan jenasah, Bagian Perwat Setda Gianyar.
Dia dimutasi ke BKD. “Adanya nama Almarhum yang kena mutasi ini, memang cepat beredar dan kini menjadi perbincangan hangat teman-teman di Pemkab Gianyar,” katanya. Ketua Komisi I DPRD Gianyar, Ketut Artawa Putra, mengaku sangat menyayangkan hal ini. Baginya, kesalahan tentu ada batasannya. Jika terjadi kesalahan ketik nama atau NIP masih bisa diperbaiki. Namun, kalau pegawai yang sudah meninggal masih masuk data, apalagi ikut dimutasi dinilainya sudah sangat fatal.
“Ini kelihatan jelas jika mutasi sifatnya dadakan, sehingga pendataan pegawai pun kurang cermat,” sesal Artawa Putra. Menurutnya, sebelum mutasi dilakukan, masing-masing instansi semestinya sudah menyodorkan nama staf sebagai pembanding data yang ada di BKD. Selanjutnya diverifikasi sehingga tidak sampai terjadi kesalahan nama, NIP hingga kepangkatan. “Banyak laporan, mutasi berdasarkan like and dislike. Ini bisa jadi bumerang bagi pelayanan di Pemkab Gianyar,” ujarnya. (ata)