Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudahi Ketegangan Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Ini Solusi Bupati Mahayastra

Bali Tribune / SIKAP - Bupati Mahayastra menyikapi konflik lahan adat di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Tampaksiring.

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah kedua pihak di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, mulai “turunkan  tensi” Bupati Gianyar Agus Mahayastra langsung keluarkan jurus jitu. Yakni sebuah draft perjanjian yang pada siratan intinya diterima keduabelah pihak dan diharapkan dapat menyudahi pelemik sertifikasi tanah adat yang selama ini menjadi pemicu ketegangan di Desa Adat Jero Kuta Pejeng. Dimana  status Tanah yang ada di wilayah Tebe karma atau dibelakang sikut satak di-nol-kan, laporan tindak pidana kepada Prajuru Adat dicabut dan Bupati Mahayastra akan berkoordinasi dengan aparat hukum.

Berlomba dengan batas waktu pengusiran warga di Desa Adat Jero Kuta Pejeng. Bupati Mahayastra secara marathon menggelar pertemuan. Diawali dengan pertemuan dengan Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) serta MDA Gianyar, Jumat (15/10) dilanjutkan pertemuan dengan  pihak krama yang keberatan atas sertifikasi tanah adat dan prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Sabtu (16/10). Dalam pertemuan itu, sebuah dfat perjanjian pun disodorkan untuk para pihak sebagai opsi penyelesaian secara win-win solution. Dan syukurnya, draf perjanjian ini, pada intinya diterima oleh para pihak, apalagi Bupati Mahayastra sendiri menyatakaan kesiapannnya sebagai saksi.

Dalam draf perjanjian yang ditawarkan oleh Bupati Mahayastra ini, ada beberapa klausul  yang meluluhkan kecemasan masing-masing pihak. Diantaranya, Sertifikat hak milik untuk teba akan dibuatkan perjanjian dua belah pihak dan bupati jadi saksi. Dan dipastikana tidak akan ada yang menghalangi warga memproses hak milik. Untuk pekaranagan sikut satak, warga setuju dengan status AYDS dengan menyesuaikan kondisi di lapangan. Untuk warga yang dikenai Sanksi adat, Buptai pun lagi-lagi menjadi jaminaan untuk dicabut. Sementara tanah-tanah lainnya yang memang druwen Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Pemerintah akan membantu proses sertifikasinya menjadi tanah milik adat.

Mengenai masalah bendesa dan prajuru yang juga memiliki tanggungjawab untuk melaksankan awig-awig dan perarem, penyelesaiannya akan di tangani Majelis Desa adat. Sedangkan terkait masalah hukum, dimana Bendesat Adat Jero Kuta Pejeng yang kini berstatus Tersangka dalan dugaan tindak pidana pemalsuan surat,  Bupati Mahayastra akan berkoordinasi dengan aparat hukum baik di kejaksaan Maupun Polres Gianyar.

Langkah Bupati Mahayastra ini tidak hanya mendapatkan apresiasi dari para pihak yang bertikai, namun juga dari kalangan masyarakat luas. Karena polemik di Desa Adat Jero kuta Pejeng ini sudah menjadi perhatian luas dan berpotensi melebar jika tidak segera ditangani. Gerak cepat bupati Mahayastra ini, dipastikan akan menyudahai permasalahan adat yang sudah berlarut-larit ini dan diharapkan menjadi pembelajaran ke depannya agar permasalahan sejenis disikapi secara arif, kepala dingin dan mengesampingkan egoisme.

Secara terpisah, Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng Cokorda Gede Putra Pemayun yang dikonfirmasi, Minggu (17/10), membenarkan penawaran win-win solution dari Bupati Gianyar itu. Disebutkan, pada intinya, pihaknya juga menyambut baik, dengan harapan semuanya dapat dijalankan sesuai klausul yang nantinya disepkatai bersama. “Pada intinya, draft perjajian itu  disebutkan bahwa semuanya akan dinolkan. Sanksi adat dicabut dan dari pihak krama yang sebelumnya melakukan penolakan juga akan mencabut laporannya,” ungkap  mantan anggota DPRD Gianyar ini.

Untuk itu, pihaknya kini akan menunggu penyelesaikan draf perjanjian yang dimaksud, lanjut dipelajari dan tentunya nanti akan diharmonisasikan bersama-sama. Pihaknya pun belum dapat merinci, jumlah atau jenis perjanjian yang nantinya akan disiapkan oleh Pemkab Gianyar.  

“Mengenai pencabutan sanksi ini, nanti akan dibuat perjanjian kedua belah pihak oleh pak Bupati. Setelah  itu akan ditandatangani, baru kita sampaikan dalam paruman," jelasnya.

Pada kesempatan ini, Cokorda juga menegaskan bahwa kramanya yang menyampaikan keberatan itu cuma 56  song atau kepala keluarga (KK)  dari 285 song. “Dari pemberitaan, ada yang menyebutkan 70 ada pula 80 KK, tolong luruskan itu,” pintanya mengakhiri.

wartawan
ATA
Category

Minim Kontribusi ke PAD, DPRD Tabanan Soroti Suntikan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana

balitribune.co.id I Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyoroti secara tajam rencana suntikan modal daerah bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sanjayaning Singasana yang dinilai masih minim memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Evaluasi kritis itu muncul dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Kantor DPRD Tabanan pada Kamis (27/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Stunting Lewat Sinergi Ketahanan Pangan dan Dashat

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya pencegahan stunting berbasis keluarga terus diperkuat melalui sinergi ketahanan pangan keluarga, Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat), keamanan pangan, serta pengelolaan sampah berbasis sumber. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan Tim Poltekkes Kemenkes Denpasar di Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, sepanjang Juli hingga September 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Cetak Desainer Muda, BI Bali Dorong Wastra Lokal Go Global

balitribune.co.id I Denpasar - Masa depan wastra Bali tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mempertahankan warisan budaya, tetapi juga keberanian generasi muda untuk mengolahnya menjadi karya yang relevan dengan perkembangan zaman. 

Dari tangan para desainer muda, kain tradisional tidak sekadar menjadi simbol budaya, tetapi dapat berkembang menjadi produk fesyen bernilai ekonomi dan mampu menembus pasar global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nutug Karya di Pura Dalem Batununggul, Merawat Bhakti dan Tradisi Warisan Leluhur

balitribune.co.id I Semarapura - Rangkaian upacara piodalan di Pura Dalem, Desa Adat Dalem Setra Batununggul, berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Piodalan yang bertepatan dengan Rahina Buda Kliwon Matal menjadi momentum penting bagi krama dalam melaksanakan kewajiban adat dan keagamaan, Rabu (26/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.