Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suka dengan Penginsian Baterai Cepat, Luna Maya Jatuh Cinta pada Omoda E5

Bali Tribune / Luna Maya saat menerima unit Omada E5 miliknya

balitribune.co.id | Jakarta - Artis Luna Maya mengaku  tertarik membeli Chery Omoda E5 lantaran baterai Omoda E5 yang bisa diisi ulang (charge) dengan cepat dan dapat mendukung produktivitas sehari-harinya yang sangat padat dan sering berpindah tempat. Hal itu  disampaikan Luna di sela-sela serah terima Omoda 5 ke-tiga ribu konsumen termasuk dirinya. Luna yang tahun lalu sudah membeli Omoda 5 RZ, ternyata kini tertarik memiliki mobil listrik.

Dikatakannya, sesama rekan arti, Raffi Ahmad, yang telah terlebih dahulu membeli Omoda E5 memberikan testimoni yang positif, sehingga membuat Luna jatuh hati pada SUV Crossover yang kini sangat populer di Indonesia.

“Saya sudah lama mempertimbangkan untuk beralih ke mobil listrik, Raffi cerita tentang mobil listriknya, Omoda E5. Kebetulan saya sudah punya Omoda 5 RZ, jadi sudah kebayang juga kualitasnya,” kata dia.

“Saya perlu memastikan sendiri, mau lihat langsung sebelum SPK. Akhirnya saya sudah SPK tadi, sudah yakin mau ambil Omoda E5,” ujar Luna Maya. Bagi Chery, testimoni positif konsumen sangat berharga karena dapat mempengaruhi keputusan konsumen lainnya untuk memesan.

“kami memang melakukan serah terima kepada konsumen ketiga ribu dan Luna Maya juga sedang melakukan pemesanan. Urutan SPK Luna ada dalam urutan ke-3000,” ujar Head of Brand Department PT Chery Sales Indonesia, Rifki Setiawan.

Bagi konsumen ketiga ribu hingga empat ribu, termasuk Luna Maya, Chery memberikan manfaat khusus berupa garansi seumur hidup untuk baterai dan Power Motor Controller, asuransi gratis selama satu tahun, serta gratis melakukan update aplikasi Car Link O.

Konsumen juga akan mendapatkan V2L Cable, 7Kw AC Charger, Portable Charger. Selain itu, Chery memberikan secara cuma-cuma untuk V2L Cable, 7Kw AC charger, portable charger, garansi kendaraan selama enam tahun atau 160,000 km.
Juga garansi baterai selama delapan tahun atau 180 ribu km (di luar dari empat ribu konsumen pertama), gratis jasa dan suku cadang selama 5 tahun atau 75 ribu km, serta layanan derek dan antar jemput kendaraan selama satu tahun.

Chery Omoda E5 menampilkan desain SUV yang futuristik, dan sporty. Sistem keamanannya lengkap yang dilengkapi dengan 17 fitur ADAS. Omoda E5 juga menghadirkan pembaruan menarik pada interior dengan warna serba hitam (Black Interior) dan aplikasi Car Link.

wartawan
HEN
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.