Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sukseskan TMMD, 50 Warga Relakan Lahannya untuk Jalan

Bali Tribune/ BERSAMA - Dandim 1616/Gianyar Letkol Inf Eka Wira Dharmawan bersama awak media.


Balitribune.co.id | Gianyar - Sempat menuai kendala di pembebasan lahan, 50 warga akhirnya merelakan lahannya untuk pembukaan jalan usaha tani. Setelah Dandim 1616 Gianyar, Letkol Inf  Eka Wira Dharmawan melakukan pendekatan dna menjamin kepastian hukum atas perubahan luas sertifikat warga.  Atas persetujuan ini, Pelaksanaan  TMMD ke-116 tahun 2023 dipastikan berjalan lancar sesuai rencana.

Disela pertemuannya  dengan awak media,  Senin (3/4),   Dansatgas TMMD ke- 116 Kodim 1616 Gianyar, Letkol Eka Wira King of Sparco ini mengakui ada ganjalan ditahap perencanaan. Karena awalnya puluhan warga yang sebagian lahannya akan dimanfaatkan sebagai badan jalan sempat meminta penundaan. Hal ini terjadi karena warga belum mendapat jawaban atas perubahan luas lahan warga. "Warga sempat mempertanyakan perubahan luas lahan dan proses sertifikasinya," ungkapnya.

Tak mau menunda-nunda, perwira berbodi atletis inipun mengeluarkan jurus jitu. Setelah berkoordinasi dengan kepala kewilayahan, Pemkab Gianyar  hingga BPN,  dirinya lantas menemui warga dan menjawab kegundahan warga. "Mungkin awalnya informasi belum tuntas. Setelah kami berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk proses sertikasi atas perubahan luas lahannya tidak ada kendala. Warga yang sudah merelakan sebagian lahannya untuk fasiltas umum, kami pastikan tidak mengeluarkan biaya apapun untuk proses sertifikatnya," tegasnya.

Pada kesempatan itupula, Letkol Inf  Eka Wira juga mengajak para insan pers di Gianyar untuk turut mensukseskan   TMMD ini melalui karya jurnalistik. “Saya mengajak kepada para insan pers untuk ikut mensukseskan dan berpartisipasi dalam pelaksanaan lomba karya Jurnalistik TMMD, yang akan dibuka Mei mendatang," pintanya.

Kegiatan TMMD ini dilaksanakan di Desa Siangan, yakinj membuka jalan penghubung antara Banjar Selat ke banjar Roban sepanjang 1,3 km. Pelaksanaannya selama 30 hari mulai tanggal 10 Mei hingga 10 Juni 2023. “Dalam pelaksanaannya nanti kami butuh partisipasi dari rekan-rekan media,” ujarnya.

wartawan
ATA
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.