Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sungai Meluap Ganggu Kawasan Wisata

Bali Tribune/ EVAKUASI WARGA - Tim penyelamat menyiapkan perahu karet untuk mengevakuasi warga yang terjebak banjir







balitribune.co.id | Kuta - Hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi pada Minggu malam (5/12) hingga Senin pagi (6/12) di Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan sekitarnya menyebabkan terjadinya banjir dan meluapnya air sungai di kawasan wisata Kuta, Badung. Kondisi meluapnya air sungai Tukad Mati di Kelurahan Legian, Kuta mengakibatkan terendamnya rumah warga yang tinggal di pinggir sungai.

Begitupun genangan air di badan jalan di kawasan wisata ini dikeluhkan warga sekitar dan pengendara yang melintas di Jalan Sri Kresna, Legian. Berdasarkan keterangan dari warga setempat, tidak hanya air sungai atau Tukad Mati yang meluap karena hujan deras. Sejumlah warga yang tinggal di Jalan Sri Kresna, Legian, Kuta ini menuturkan banjir terjadi sejak Senin pukul 5 pagi.

"Penyebabnya karena hujan dengan intensitas tinggi dan sampah yang mengganggu aliran air hujan. Situasi ini mengganggu kami sebagai warga yang tinggal di sekitar sini dan pengendara pun takut menerobos banjir, makanya banyak kendaraan yang putar balik," ucap Ahmari saat ditemui di lokasi banjir, Senin (6/12).

Tampak tim Basarnas Bali pun dengan perahu karet segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengevakuasi warga. Warga yang tinggal di pinggiran Tukad Mati dievakuasi dari rumahnya untuk menghindari kejadian lebih buruk yang tidak diinginkan.

Warga lainnya yang tinggal di Jalan Sri Kresna Legian, Samsul mengaku khawatir terhadap kondisi tersebut. Pihaknya mengaku kesulitan melakukan aktivitas karena adanya genangan air di depan rumahnya. Selain itu, wisatawan yang melintas di seputaran jalan tersebut pun memilih untuk balik arah guna menghindari banjir.

Warga di sekitar Tukad Mati Legian, Kuta berharap pihak terkait dapat segera mengatasi banjir yang mengganggu aktivitas warga. "Saya berharap bisa kembali melakukan aktivitas seperti biasa," katanya.

wartawan
YUE

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.