Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Surat Peringatan Pengelola Pasar Kidul Bangli Diabaikan Pedagang

Bali Tribune/ BERJUALAN - Pedagang bermobil yang masih berjualan di selasar sebelah selatan di Pasar Kidul Bangli.
Balitribune.co.id | Bangli - Surat peringatan yang dikeluarkan oleh pengelola Pasar Kidul Bangli ibarat macam kertas, pasalnya beberapa pedagang masih tetap membandel menjajakan dagangnya melewati  batas toko yang merupakan akses umum. Demikian pula halnya dengan pedagang bermobil yang masih tetap berjualan dibawah selasar sebelah selatan pasar.
 
Kepala Pasar Kidul Bangli I Nengah Sabda Negara saat dikonfirmasi terkait penataan pedagang mengatakan menindaklanjuti pertemuan antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan pengeloa pasar, maka pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kepada pedagang toko yang menjajakan barang dagangannya yang melewati batas toko atau memanfaatkan fasilitas umum. “Untuk penataan kami sudah melayangkan surat peringatan  kepada pedagang toko yang menaruh atau mengeluarkan barang dagangan sampai melewati batas toko atau menaruh barang dagangan di depan toko yang merupakan akses untuk umum,” tegas Jro Sabda, Selasa (4/2).
 
Demikian pula untuk pedagang bermobil yang berjualan dibawah selasar. Kata Jro Sabda pihak Dinas telah melayangkan surat kepada kami. Dalam surat tersebut Dinas  melarangan pedagang bermobil berjualan di areal Pasar Kidul, karena akan berdampak pada persaingan yang tidak sehat dengan pedagang yang didalam baik itu di lantai I dan lantai II. “Untuk surat himbauan  dari Dinas sudah kami tindak lanjuti  dengan memberikan surat peringatan,” sebut pria asal Banjar/Kelurahan Kawan, Bangli ini.
 
Disinggung masih banyaknya pedagang bermobil berjulan di areal Pasar Kidul,  kata Jro Sabda dari pendataan sebanyak 12 pedagang bermobil berjualan di areal Pasar Kidul. Sejatinya pedagang tersebut telah memiliki tempat di lantai II. “Jika sampai surat peringatan ke III mereka tetap membandel, maka kami akan berkordinasi dengan pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban,” tegas Jro Sabda. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.