Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Susrama Kembali Ajukan Perubahan Pidana

Bali Tribune/ MINTA KETERANGAN - Petugas Bapas Karangasem meminta keterangan ibu almarhum Anak Agung Ayu Raka, Selasa (14/4).
Balitribune.co.id | Bangli - Terpidana pembunuh wartawan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, yakni I Nyoman Susrama diam-diam kembali mengusulkan untuk perubahan pidana. Tahun lalu Nyoman Susrama mendapat keringan hukuman dari pidana seumur hidup, namun hal tersebut dibatalkan langsung oleh presiden. 
 
Upaya adik dari mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa ini  mengajukan perubahan pidana mulai diproses, hal tersebut terlihat dari kehadiran petugas petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Karangasem Made Adiyadnya  menyambangi rumah korban Agung Prabangsa di Puri Kanginam Bangli, Selasa (14/3).
 
Kedatangan petugas Bapas diterima oleh pihak keluarga besar almarhum termasuk ibu almarhum Anak Agung Ayu Raka.
 
Kehadiran petugas tersebut untuk meminta tanggapan keluarga korban terkait usulan Nyoman Susrama. Nantinya tanggapan dari pihak keluarga akan dilampirkan sebagai pertimbangan terhadap usulan Susrama. Selanjutnya, setelah meminta pertimbangan keluarga korban, pihak Bapas juga mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Bangli, tempat Susrama ditahan.
 
Sementara itu, ibunda kandung korban pembunuhan, Anak Agung Ayu Ketut Raka, didampingi kerabatnya mengungkapkan ketidaksetujuan atas usulan tersebut. "Kami tidak setuju atas hal tersebut. Lagipula Susrama sendiri tidak pernah mengaku membunuh. Bagaimana kami mengampuni orang yang tidak mengaku membunuh," tegas keluarga korban.
 
Pihak keluarga juga meminta Bapas mempertimbangkan masukan dari keluarga korban. Keluarga di Puri juga menghubungi istri korban Sagung Mas Prihantini  via telepon. Istri korban kini tinggal bersama kedua anaknya Denpasar. Keluarga menjelaskan jika kedatangan pihak Bapas terkait usulan Susrama. Dalam sambungan telepon itu, istri korban tegas menolak usulan Susrama.
 
Kepala Rutan Klas II B Bangli, I Made Suwendra saat dikonfirmasi perihal pengusulan perubahan pidana Nyoman Susrama, pihaknya enggan menanggapi dan menyarankan untuk konfirmasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. “Silakan konfirmasi ke Kantor Wilayah saja,” ungkapnya via whatsapp.
 
Diketahui, Nyoman Susrama sudah tiga kali mengusulkan perubahan pidana. Pertama usulannya gagal. Kedua sempat diterima, akan tetapi presiden mencabut perubahan pidana tersebut. Tidak hanya itu, atas perubahan pidana terhadap Nyoman Susrama mendapat penolakan melalui unjuk rasa. Ketiga, Susrama kembali mengusulkan perubahan pidana. Dalam usulan ketiga itu, perubahan pidana Susrama dijamin oleh kakaknya  Sutresna. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.