Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Susuri Jalan Pakai Google Map, Truk Angkut Kayu Terjun dari Jembatan

Bali Tribune/ TERJUN - Truk bermuatan kayu yang terjun ke bawah jembatan penghubung Desa Bongan Kauh-Wanasara, Tabanan.



balitribune.co.id | Tabanan - Sebuah kecelakaan tunggal yang melibatkan truk pengangkut kayu terjadi di jembatan yang menghubungkan Desa Bongan Kauh dan Wanasara, Kecamatan Tabanan, pada hari Sabtu (7/10/2023). Insiden ini terjadi sekitar pukul 12.00 Wita.

Truk yang mengalami kecelakaan itu sedang mengikuti panduan dari Google Maps ketika melintasi jembatan tersebut. Namun, situasi berubah menjadi tragis karena jembatan ini memiliki berbagai turunan dan tanjakan yang sulit. Saat mencapai salah satu tanjakan, truk yang dikemudikan oleh Suparno (40), warga Jember, Jawa Timur, menghadapi kesulitan dan bahkan berjalan mundur. Iptu I Gusti Made Berata, Kasi Humas Polres Tabanan, menjelaskan, "Saat melintasi tanjakan, truk tidak mampu melanjutkan perjalanan sehingga bergerak mundur," jelasnya.

Akibatnya, truk tersebut terjatuh ke sungai yang berada di bawah jembatan. Selain itu, truk juga menyeret sebuah motor Honda Yamaha N Max dengan nomor polisi P 2426 OBG yang ada di belakangnya, sehingga motor tersebut ikut terjatuh ke dalam jurang.

Hendriapu Junior (28), yang merupakan kernet truk dan juga berasal dari Jember, Jawa Timur, serta motor N MAX turut terjun ke sungai dalam insiden tersebut. Untungnya, pengendara N MAX yang dikenal sebagai Prasetyo Adi Siswanto (23 tahun) asal Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil menyelamatkan diri dengan melompat dari truk sehingga tidak terjatuh ke sungai. Berata menjelaskan lebih lanjut, "Sopir dan kernet yang terjun ke sungai mengalami luka-luka dan telah dibawa ke RSUD Tabanan. Sopir mengeluhkan sakit pada bahunya dan dada, sementara kernetnya mengalami luka lecet," bebernya.

Pengemudi truk berhasil diselamatkan setelah kendaraannya terjun ke sungai di bawah jembatan penghubung Desa Bongan Kauh-Wanasara di Kecamatan Tabanan, Sabtu (7/10/2023).

wartawan
JIN
Category

Gerbang Menuju Karier Futsal Profesional: Piala by.U 2025 Digelar di Mataram

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel melalui by.U kembali menghadirkan Piala by.U 2025, turnamen futsal terbesar bagi pelajar tingkat SMP dan SMA di Indonesia. Ajang ini akan berlangsung dari April hingga November 2025 di 27 kota penyelenggaraan, salah satunya diadakan di Gor Turida Mataram, NTB yang berlangsung pada 15-17 Agustus 2025 melibatkan 40 sekolah dari jenjang SMP dan SMA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegawai Diskominfo Tabanan Korban Keprok Kaca di Lapangan Alit Saputra

balitribune.co.id | Tabanan - Aksi pencurian dengan modus keprok kaca pada mobil terjadi di sekitar Lapangan Alit Saputra, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, belum lama ini.

Korbannya seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tabanan, I Made Adi Sutrisna. Ia bahkan kehilangan beberapa barang elektronik yang nilainya sekitar Rp 20 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Putri Koster Apresiasi Langkah IPB Internasional Wujudkan TPS3R di Lingkungan Kampus

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Suastini Koster, mengapresiasi langkah nyata Institut Pariwisata dan Bisnis (IPB) Internasional dalam penanganan sampah. Langkah nyata itu diwujudkan dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di lingkungan kampus, yang diresmikan pada Selasa (19/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selundupkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar ke Bali, Wanita Asal Peru Ditangkap

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil mengamanankan seorang kurir narkoba asal Peru berinisial NSBC (42). Menariknya, untuk menggelabui petugas, wanita ini menyembunyikan barang bukti narkotika iti di dalam kelaminnya.

Baca Selengkapnya icon click

Praperadilan Ditolak Hakim, Togar Sah Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa  memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Togar Situmorang tehadap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (19/8). Dengan demikian, pengacara dengan julukan "Panglima Hukum" ini sah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.