Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suwandi Ingatkan Atlet Jangan Berpuas Diri

ATLETIK
Ketut Suwandi

BALI TRIBUNE - Ketua Umum KONI Bali, Ketut Suwandi meminta kepada para atlet dari cabang olahraga (cabor) yang sukses meraih medali emas di kejuaraan nasional (kejurnas) yang diikutinya, dan kini berada di posisi atas, agar tidak cepat berpuas diri.

“Saya minta untuk cabor yang telah berprestasi dan sukses meraih emas di kejurnas yang telah diikutinya, agar tetap terus melakukan evaluasi dan koreksi diri terhadap kekurangan dan kelemahan yang masih muncul saat berlaga lalu,” ujar Suwandi, Selasa (21/11).

Artinya, lanjutnya, apa yang menjadi kekurangan itu harus menjadi prioritas utama untuk pembenahan yang harus dilakukan para pelatih. Baik pembenahan dalam sisi teknis maupun fisik. Hal ini penting lantaran bagian dari persiapan diri sejak dini dalam menatap PON XX/2020 di Papua mendatang.

“Tak hanya itu, atlet dan pelatih juga harus jeli melihat lawan yang dikalahkan atau yang memenangi duel. Harus dilihat apa kelebihan dan kekurangan mereka. Termasuk harus tahu apakah yang dikalahkan atau mengalahkan itu, merupakan atlet andalan, kualitas (kw) I atau kw II,” tambah Suwandi.

Mantan Ketua Umum KONI Badung itu juga memaparkan, hal itu penting, karena umumnya daerah di Pulau Jawa seperti DKI Jakarta, umumnya di event seperti kejurnas atlet andalannya tidak diturunkan alias disimpan.

“Nah ini yang harus dicermati. Apalagi jika sekarang cabor Bali itu di atas, maka tantangan besar datang dari rival Bali untuk bisa mengalahkan setahun kemudian. Makanya cabor kita harus terus meningkatkan kualitas semuanya,” terang Suwandi.

Disebutkannya, cabor yang kini prestasinya di atas karena meraih emas di kejurnas di antaranya, cricket, catur, judo, gateball, panahan, dan dansa. Hanya tinju yang belum menyumbangkan emas. Sedangkan untuk cabor yang masih dan akan berlaga yakni atletik, biliar dan selam.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.