Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suzuki Gelar Program PQU untuk Pelanggan Carry

Suzuki Carry

 BALI TRIBUNE - PT Suzuki Indomobil Motor (SIM) sebagai salah satu perusahaan otomotif terdepan selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk kepuasan pelanggan setia Suzuki di Indonesia. Salah satunya diwujudkan melalui proses evaluasi berkelanjutan terhadap produk Suzuki melalui program Suzuki Product Quality Update (PQU). “Suzuki PQU merupakan salah satu tanggung jawab kami kepada pelanggan setia untuk memastikan kondisi kendaraannya selalu prima dan aman. Di bulan Desember 2018, kami melakukannya khusus untuk New Carry Pick Up dan Carry Real Van yang diproduksi pada bulan Maret sampai dengan Oktober 2018,” ujar President Director PT SIM, Seiji Itayama. Adapun total unit yang terdampak pada PQU ini yaitu sebanyak 19.926 unit, dengan nomor rangka sebagai berikut MHYESL415JJ600390 ~ MHYESL415JJ601391 untuk Carry Real Van dan MHYESL415JJ709016 ~ MHYESL415JJ735924 untuk New Carry Pick Up (Wide Deck, Flat ItayamPara pelanggan New Carry Pick Up dan Carry Real Van dapat melakukan pengecekan kendaraan terlebih dahulu di website resmi Suzuki dengan cara masuk ke menu Maintenance kemudian pilih “Suzuki Quality Update”. Selanjutnya pelanggan akan diminta untuk mengisi 17 digit nomor rangka, nama, serta nomor telepon. Selain cara tersebut, pelanggan juga dapat menghubungi Halo Suzuki di nomor 0800 1100 800 dan menyebutkan 17 digit nomor rangka kendaraan. Halo Suzuki juga akan membantu proses booking ke diler yang terdekat dari tempat tinggal pelanggan. Jika kendaraan sudah terkonfirmasi termasuk ke dalam program Suzuki PQU, pelanggan bisa datang langsung ke bengkel resmi Suzuki terdekat untuk dilakukan pemeriksaan. Pelanggan tidak perlu khawatir karena pemeriksaan tidak berlangsung lama, yaitu sekitar 30 menit. Apabila kendaraan pelanggan termasuk dalam target perbaikan, maka diperlukan tambahan waktu sekitar tiga jam untuk proses penggantian komponen. Untuk biaya, pelanggan juga tidak perlu  pusing-pusing. Pasalnya, pihak diler akan langsung menggantinya secara gratis baik biaya jasa maupun suku cadang, serta akan diberikan gratis oli mesin dan filter oli sampai dengan periode Maret 2019.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.