Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Swi Kerthi yang Terlupakan Dalam Sad Kerthi

Bali Tribune / Wayan Windia - Guru Besar di Fak. Pertanian Unud, dan Ketua Stispol Wira Bhakti Denpasar.

balitribune.co.id | Saya baru paham, bahwa elemen Sad Kerthi itu tidak baku. Selama ini kita memahami bahwa elemen Sad Kerthi itu adalah : Wana Kerthi, Danu Kerthi, Segara Kerthi, Jana Kerthi, Atma Kerthi, dan Jagat Kerthi. Hal ini sesuai dengan lontaran yang sering dikemukakan Gubernur Bali, Dr. Wayan Koster.

Namun lain lagi halnya substansi yang berkembang dalam webinar Sandyakalaning Subak 2021. Webinar diselenggarakan Yayasan Mandara Riset bulan lalu. Ahli lontar Dr. Sugi Lanus, dan dosen Prodi Bahasa Bali, FIB, Unud, Dr. Guna Sastra berpendapat lain. Disebutkan bahwa, menurut Lontar Kuttara Kanda Dewa Purana Bangsul, elemen Sad Kerthi itu adalah : Giri Kerthi, Wana Kerthi, Ranu Kerthi, Swi Kerthi, Segara Kerthi, dan Jagat Kerthi. Mereka lalu mempersoalkan, kenapa selama ini tidak disebutkan adanya Swi Kerthi, yakni penyelamatan terhadap sawah dan subak?. “Apa sumber lontarnya berbeda ?” tanyanya.

Sebagai orang awam, saya tidak mempermasalahkan perbedaan elemen Sad Kerthi tersebut. Pasti esensinya adalah agar Bhuwana Agung dan Bhuwana Alit, dan dengan segala isinya, bisa sejahtera. Yakni dengan melakukan penyelamatan pada esensi elemen Sad Kerthi tersebut. Namun yang paling urgent adalah, bagaimana elemen Sad Kerthi itu bisa diterapkan dalam berbagai program dengan harmoni. Kemudian kita akan melihat, apa yang kini terjadi di lapangan.

Yang kini terjadi di lapangan adalah, bahwa sawah di Bali berkurang rata-rata 2800 ha/tahun (sebelum serangan Covid). Sekarang, Nilai Tukar Petani (NTP), di bawah 100. Sumbangan sektor pertanian di Bali terus menurun sejak 50 tahun yang lalu. Kini hanya tinggal sekitar 13%. Kemudian, secara teoritik disebutkan bahwa, kalau sektor pariwisata meningkat 100%, maka sektor pertanian akan meningkat 60% (Artini, 2020). Tapi ternyata teori itu tidak berlaku di Bali.

Hal itu berarti bahwa, tidak ada kebijakan yang memihak sektor pertanian. Sebetulnya sudah ada Pergub No. 99 tahun 2018. Tetapi sayang, pergub itu tidak berjalan dengan baik. Karena, Perusda Prov. Bali tidak memiliki dana yang cukup untuk mem-back up Pergub tersebut. Dan memang tidak mudah melawan kaum kapitalis. Mengurangi kenyamanan kaum kapitalis, memang tidak mudah.     

Semua hal yang dibahas di atas, mungkin bisa terjadi karena kita tidak ada perhatian pada sawah dan pertanian. Tidak ada penghormatan pada sawah. Sawah adalah manifestasi dari Ide Betara Wisnu dan Dewi Sri. Penghancuran terhadap sawah bisa terjadi, mungkin karena kita melupakan konsep Swi Kerthi dalam Sad Kerthi. Konsep Swi Kerthi adalah konsep penghormatan kepada sawah dan subak.

Sawah dan subak di Bali dibangun lebih dari 10 Abad yang lalu, dengan bedarah-darah, di bawah kepemimpinan Ide Rsi Markandya. Kemudian pada tahun 1891, sawah dan subak dipertahankan dengan berdarah-darah dalam perang besar antara Kerajaan Badung dengan Kerajaan Mengwi. Sekarang, tatkala ada pariwisata, maka sawah dan subak “dihantam” hingga “berdarah-darah”. Pariwisata telah menjadi kanibalis bagi sektor pertanian.

Terakhir, kita mendengar bahwa sawah juga akan “dihantam” dalam proses pembuatan jalan tol Gilimanuk-Mengwi. Tidak hanya sawah yang dihantam, tetapi juga hutan di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Menghantam hutan, juga berarti bahwa kita juga telah mengingkari konsep Wana Kerthi. Mungkin memang beginilah cara hidup di Zaman Kaliyuga. Apa yang kita katakan, sering tidak sesuai denghan apa yang kita lakukan dalam kehidupan.

Masih berkait dengan konsep penghormatan terhadap sawah dan subak (Swi Kerthi), saya mencoba kontak dan bertanya kepada Ratu Shri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun. Pertanyaan saya, kenapa Swi Kerthi tidak masuk dalam konsep Sad Kerthi yang kini sedang digaungkan? Ratu Shri Bhagawan mengatakan bahwa, konsep Swi Kerthi sudah termasuk dalam berbagai konsep Sad Kerthi.

Logikanya, mungkin karena sudah masuk, maka tidak perlu disebutkan secara riil dalam sosialisasi konsep Sad Kerthi. Selanjutnya, mungkin karena tidak disebutkan secara riil,  maka perhatian kita kepada sawah dan subak, menjadi hanya sebelah mata. Maka pantaslah sawah dan subak seenaknya saja dihancur leburkan. Bahkan sawah dan subak juga di hancur-leburkan pada kawasan subak yang menjadi warisan dunia UNESCO.

Saya mendapat informasi dari internet, bahwa tujuan dari pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi, salah satunya adalah untuk menunjang sektor pariwisata. Jadi, hampir semua rencana pembangunan yang diadakan di Bali, tampaknya adalah untuk menunjang sektor pariwisata. Sama sekali tidak ada rasa perduli pada sawah dan subak. Sawah dan subak siap untuk dihancurkan begitu saja, demi untuk pariwisata. Penjabaran UU tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Bali, juga tidak mendapat perhatian yang semestinya. Hanya Gianyar yang saya tahu, sudah membuat perda tentang LP2B.

Apakah kita akan makan aspal dan beton kalau pariwisata akan hancur pada saatnya? Kita juga sudah paham, bahwa apa yang akan terjadi, kalau di Bali tidak ada sawah dan subak. Ramalan Dr. Made Gerya mengatakan bahwa sawah dan subak di Bali akan “nyungsep” pada tahun 2030.  Kalau tidak ada kebijakan strategis, maka pada saatnya, anak cucu kita tidak akan sempat menyaksikan Bali dengan subak dan sawah-sawahnya yang dahulu dibangun oleh leluhur kita, Rsi Markandya. Mungkin yang akan disaksikan adalah jalanan beraspal, rumah beton, dan bekas bangunan hotel yang telah menjadi rumah hantu.  

 

wartawan
Wayan Windia
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.