Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tabanan Usulkan Desa Berbasis Digital

Bali Tribune/ PENELITIAN - Jadi tempat penelitian Kemensos, Tabanan usulkan desa berbasis digital.


balitribune.co.id | Tabanan  - Kabupaten Tabanan dipilih menjadi tempat penelitian oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial RI. Tabanan dipilih sebagai perwakilan Bali karena berbeda dari daerah lain. Bali memiliki desa dinas, desa adat dan banjar adat. Penelitian ini sudah berlangsung satu minggu yang ditutup dengan menggelar Forum Grup Discussion (FGD) bertema Pengumpulan Data Penelitian tentang Kebijakan Desa Berketahanan Sosial. FGD ini dibuka Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tabanan I Nyoman Gede Gunawan, Kamis (27/5/2021).  FGD ini menghadirkan narasumber R.G Erwinsyah dan Togiaratua Nainggolan, Prof. Lala M. Kolopaking konsultan dari IPB Bogor. “FGD hari ini adalah tahapan terakhir dari penelitian yang kami lakukan selama satu minggu di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri,” jelas Erwinsyah. Dijelaskan rangkaian penelitian diawali koordinasi dengan Dinas Sosial, desa Dinas Banjar Anyar, wawancara tokoh masyarakat, tokoh adat, agama, pemuda, perempuan. “Kami juga turun ke pasar, keliling melihat potensi desa, bagaimana masyarakat bertahan di saat pandemi,” bebernya. FGD ini bertujuan untuk menyimpulkan, pembelajaran apa dan aspirasi apa yang didapatkan dari Tabanan. “Harapan kami hasil penelitian dijadikan rekomendasi bagaimana regulasi terhadap desa berketahanan sosial selanjutnya,” tegasnya. Sementara itu, hasil FGD merekomendasikan usulan Desa Berbasis Digital agar dimasukan dalam regulasi desa berketahanan sosial. Regulasi Desa Berketahanan Sosial sendiri dirancang dari tahun 2006. Ada beberapa poin yang tertuang dalam regulasi tersebut. “Kami usulkan di dalam regulasi tersebut ditambah desa berbasis digital. Sehingga regulasi tersebut menjadi lebih lengkap. Karena kami nilai regulasi yang dibuat tahun 2006 tersebut masih relevan hingga saat ini. Namun situasi kekinian dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, sudah seyogyanya regulasi tersebut ditambah dengan Desa Berbasis Digital,” tandas Kadis Sos P3A I Nyoman Gede Gunawan. 

wartawan
JIN
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.