Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tabuh Geni, Tradisi Penyucian Alam Desa Adat Calo

Bali Tribune / Krama Adat Calo gelar tradisi Tarian Api

balitribune.co.id | Gianyar - Tradisi dengan menginjak dan menendang api dengan bagian tubuh di sejumlah desa adat masih langgeng digelar. Seperti halnya tradisi tabuh Geni atau tarian api yang digelar Krama Desa Adat Calo, Tegalalang, Rabu (15/1) malam. 

Tradisi serangkaian piodalan di Pura Puseh dan Bale Agung setempat ini, merupakan ruwatan penetralisir hal negatif pada diri manusia dan alam semesta. Sebelum tarian api berlangsung, krama adat terlebih dahulu melakukan berbagai ritual di Pura Puseh dan Bade Agung Desa Adat Calo. Setelah rentetan prosesi upacara berlangsung, dilanjutkan persembahyangan yang diikuti oleh Jro Mangku, tetua adat, pemuda dan krama adat lainnya.

Puncaknya, para penari api ini mengitari sarana upakara piodalan, setelah itu barulah masuk ke dalam bara api tanpa mengenakan alas kaki. Api diinjak dan ditendang.

Jro Mangku Wayan Wastika mengatakan, upacara Tabuh Geni ini dilaksanakan saat Ngusaba Puseh dan Bale Agung, sesuai dengan kondisi desa adat.

"Biasanya dilaksanakan setiap sasih kepitu bergantian. Digelarnya upacara ini untuk memohon keselamatan masyarakat dan alam semesta," ucapnya.

Salah seorang peserta, Jipayana Putra mengatakan, saat mengikuti tradisi tersebut dirinya tidak merasakan adanya rasa panas saat menginjak dan menendang api. Selain itu, perasaanya pun saat itu terasa nyaman, tidak apa rasa takut maupun amarah. Semua itu dijalankan dengan rasa tenang.

"Dasarnya adalah ikhlas dan berserah diri, bara api tidak ada terasa hanya seperti menginjak kerikil kecil," tuturnya.

Ditambahkan Jro Bendesa Adat Calo, Ir I Nyoman Eriawan, menginjak api di dalam pura dalam tradisi Bali memiliki makna spiritual yang sangat mendalam, karena berkaitan dengan pembersihan, penyucian, dan simbol transformasi.

Ritual ini biasanya dilakukan dalam upacara tertentu sebagai bagian dari perjalanan spiritual seseorang, baik sebagai bentuk persembahan kepada Hyang Widhi maupun sebagai proses introspeksi diri.

"Tradisi ini adalah simbol pembersihan dari energi negatif, karma buruk, dan pengaruh duniawi yang menghalangi jalan menuju kedamaian batin. Ritual ini menandakan bahwa seseorang siap untuk memasuki tahap baru yang lebih suci," ujarnya.

Selain itu, kata dia, api adalah simbol tantangan, kekuatan, dan ujian. Dalam spiritualitas Bali, menginjak api menunjukkan keberanian seseorang untuk menghadapi tantangan hidup dengan keyakinan kepada Tuhan (Hyang Widhi) dan keyakinan pada diri sendiri.

Diapun menyimpulkan, menginjak api di dalam pura dalam tradisi Bali adalah sebuah simbol kuat untuk pembersihan, keberanian, dan transformasi.

Sementara, terkait upacara menginjak api yang hanya dilakukan oleh pemangku (pemimpin upacara) dan para pemimpin desa memiliki makna mendalam, baik dari sisi spiritual maupun sosial. Hal itu juga sebagai cerminan dari peran dan tanggung jawab mereka sebagai pemimpin spiritual dan masyarakat.

Dalam makna spiritual, pemangku merupakan simbol pelindung dan perantara antara umat dan Hyang Widhi (Tuhan), sedangkan pemimpin desa bertindak sebagai pelindung masyarakat. Menginjak api oleh mereka melambangkan tanggung jawab untuk membersihkan energi negatif yang mengancam masyarakat serta menjaga keseimbangan spiritual desa.

"Ritual ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menghormati pemimpin mereka, tidak hanya karena kekuasaan yang dimiliki, tetapi juga karena tanggung jawab besar yang mereka emban untuk menjaga harmoni Krama desa adat," ujarnya.

wartawan
ATA

Handara dan Komitmen Lingkungan: Pohon, Air, dan Masa Depan Desa Pancasari

balitribune.co.id | Tabanan – Selama hampir 50 tahun, Handara Golf & Resort Bali tumbuh dan berkembang bersama alam dan masyarakat Desa Pancasari di kawasan pegunungan Bedugul.

Sebagai destinasi yang dibangun di tengah lanskap pegunungan, Handara memahami dinamika alam wilayah ini, termasuk pola curah hujan tinggi yang secara alami berpotensi menimbulkan banjir musiman.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Banjir Pancasari Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum HGB Bali Handara

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan kuat keterkaitan aktivitas pembangunan dengan banjir besar yang merendam puluhan rumah warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank BPD Bali Tuntaskan KUR 100 Persen, Perkuat Ekonomi Riil dari Akar Rumput

balitrib une.co.id | Denpasar - Komitmen Bank BPD Bali sebagai penggerak utama ekonomi daerah kembali terkonfirmasi sepanjang 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi Bali ini berhasil menuntaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 100 persen, sebuah capaian yang menempatkannya sebagai salah satu institusi keuangan daerah paling agresif dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

Baca Selengkapnya icon click

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.