Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tagihan Pajak Fantastis, Pengusaha Café Kirim Surat Keberatan ke Kantor BPKPD

Bali Tribune / Wirasanjaya SH dan I Putu Wibawa, SH dari Kantor Hukum Firma Hukum Global Yustisia Law Firm. Insert - Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada.
balitribune.co.id | SingarajaPengusaha café beralamat di Jalan Udayana Singaraja menolak tagihan pajak yang dilayangkan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng. Usaha café kelas UMKM itu menjawab penolakan tagihan pajak melalui Kantor Hukum Firma Hukum Global Yustisia Law Firm. Tagihan pajak tak tangung-tanggung nilainya, cukup fantastis yakni sebesar Rp.72.389.717,-. Padahal, pemilik café Kopi Manji itu mengaku bukan selaku wajib pajak karena selama beroperasi tidak  pernah melakukan pungutan pajak restoran cafe kepada konsumen.
 
Owner Kopi Manji Romi Yunaidy (26) melalui kuasa hukumnya Wirasanjaya,S.H., M.H., dan I Putu Bawa, SH, mengatakan, ia keberatan atas teguran dari Kantor BPKPD Kabupaten Buleleng atas tagihan pajak yang dilayangkan. Padahal, kata Wirasanjaya, sejak bulan April 2021 hingga Desember 2021 kliennya tidak pernah melakukan pungutan pajak restoran cafe kepada konsumen.
 
“Berdasarkan Surat Teguran Nomor: 973/0083/V/2022 tertanggal 18 Mei 2022 yang menyatakan klien kami belum melakukan pembayaran atas tunggakan pajak restoran/cafe sejumlah Rp.72.389.717, tidak benar mengingat tidak pernah melakukan pungutan pajak restoran cafe kepada konsumen yang didasari dari jumlah pembayaran yang diterima oleh subyek pajak,” ujar Wirasanjaya, Selasa (14/6).
 
Wirasanjaya menuding BPKPD Buleleng mengabaikan tupoksinya sebagai pengawas dengan tidak melakukan pembinaan sejak perusahaan objek pajak beroperasi. Mestinya, kata Wirasanjaya, tidak kurang 15 hari setelah perusahaan tidak melaporkan dilayangkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPPD).
 
“Padahal dalam ketentuan dalam Perda No 9/2011 selambat-lambatnya 15 hari setelah surat pemberitauhan pajak daerah harus sudah disampaikan kepada bupati setelah berakhir masa pajak. Begitu klien kami tidak menyampaikan SPPD seharusnya ada teguran dengan tidak seharusnya menungu setahun,” imbuhnya.
 
Ditambahkan, saat ini kliennya dalam kondisi tertekan karena harus membayar pajak yang tidak ia pungut dari konsumen. Atas kasus itu, Wirasanjaya meminta kepada Bupati Buleleng agar melakukan pembinaan atas kinerja yang dilakukan oleh bawahannya di BPKPD untuk mengurangi potensi kehilangan pajak daerah.
 
“Bagi kami apa yang dilakukan BPKPD Buleleng adalah pembiaran. Masak hanya dalam waktu setahun sejak buka tahun 2021 dan dalam suasana Covid-19  langsung diberikan teguran dan angka yang cukup besar,” ucapnya.
 
Sementara itu, Kepala BPKPD Buleleng, Gede Sugiartha Widiada mengatakan, tidak benar pihak BPKPD melakukan pungutan pajak diluar mekanisme yang berlaku. Menurutnya, setiap unit usaha sudah memiliki apa yang disebut Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Sehingga dengan memiliki NPWPD itu setiap unit usaha wajib melakukan pembayaran pajak sesuai SOP.
 
“Sejak awal terdaftar setiap usaha memiliki NPWDP, nah melalui itulah pungutan pajak itu dilakukan. Jadi tidak benar kita secara tiba-tiba nyelonong pungut pajak,” jelas Sugiartha.
 
Namun demikian, ketentuan yang dilakukan untuk soal tunggakan pajak, menurut Sugiratha Widiada tidak diberlakukan kaku. Karena dapat dilakukan penyelesaian melalui mekanisme rekonsiliasi.
 
”Tidak serta merta dilakukan penyitaan jika objek pajak belum bisa memenuhi kewajibannya. Ada aturan melalui rekonsiliasi, pada tahap ini dilakukan upaya penyelesaian, jadi kita tidak kaku,” ucapnya.
 
Sugiartha Widiada menyebut, kasus seperti itu cukup banyak terjadi. Faktornya bisa karena kelalaian sehingga sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan untuk melakukan corss chek dan mencari kebenaran.
 
”Kita melakukan ceknya melalui sistim atau ada juga yang memainkan sistemnya, kita kan tidak mengetahu. Yang jelas, semua proses penagihan pajak telah sesuai SOP,” tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Paralayang Klungkung Sabet Juara Umum di PORPROV Bali 2025

balitribune.co.id | Semarapura - Rabu (3/9) merupakan hari yang membahagiakan bagi Tim Paralayang Kabupaten Klungkung. Dimana tim Paralayang Klungkung ini  tampil gemilang di ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Bali ke-XVI Tahun 2025. 

Bertindak sebagai tuan rumah untuk cabang olahraga paralayang, Klungkung sukses keluar sebagai juara umum, dengan torehan membanggakan, 4 medali emas dan 4 medali perunggu.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Ngaturang Bhakti Saraswati di Pura Agung Jagatnatha

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan persembahyangan bersama serangkaian Hari Suci Saraswati di Pura Agung Jagatnatha Kota Denpasar pada Saniscara Umanis Wuku Watugunung, Sabtu (6/9). Persembahyangan tersebut merupakan wujud sradha bhakti dalam memuja Ida Sang Hyang Widi Wasa dalam manifestasinya sebagai Sang Hyang Aji Saraswati atau Dewi Ilmu Pengetahuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Endang Hastuty Bunga, S.H.: Kasus Kompol Cosmas Harus Dipandang Sebagai Insiden Tidak Disengaja

balitribune.co.id | Denpasar - Aktivis perempuan dan anak Bali yang juga pengacara sekaligus Ketua Tunas Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD Bali), Endang Hastuty Bunga, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap petisi yang menolak keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas melalui sidang kode etik Polri.

Baca Selengkapnya icon click

Siap-Siap Modifikator! Astra Motor Bali Resmi Buka Pendaftaran Honda Modif Contest 2025

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali didukung oleh PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghangatkan dunia modifikasi melalui ajang kompetisi modifikasi sepeda motor terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2025. Hadir lebih dari satu dekade, HMC menjadi wadah prestisius bagi para modifikator, khususnya di Bali, untuk menyalurkan ide dan karya kreatifnya pada sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Urgensi Perda Alih Fungsi Lahan, Siap Tumbangkan Modus WNA

balitribune.co.id | Bayangkan, di brosur pariwisata Bali masih ada gambar sawah hijau menghampar. Tapi kenyataan di lapangan? Banyak yang sudah berubah jadi villa kaca, kafe organik, atau yoga studio tempat bule-bule menekuk badan. Ironisnya, kalau dibiarkan terus, jangan-jangan turis datang ke Bali nanti cuma buat makan salad impor sambil lihat sawah di screensaver laptop.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.