Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tagihan Pajak Fantastis, Pengusaha Café Kirim Surat Keberatan ke Kantor BPKPD

Bali Tribune / Wirasanjaya SH dan I Putu Wibawa, SH dari Kantor Hukum Firma Hukum Global Yustisia Law Firm. Insert - Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada.
balitribune.co.id | SingarajaPengusaha café beralamat di Jalan Udayana Singaraja menolak tagihan pajak yang dilayangkan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng. Usaha café kelas UMKM itu menjawab penolakan tagihan pajak melalui Kantor Hukum Firma Hukum Global Yustisia Law Firm. Tagihan pajak tak tangung-tanggung nilainya, cukup fantastis yakni sebesar Rp.72.389.717,-. Padahal, pemilik café Kopi Manji itu mengaku bukan selaku wajib pajak karena selama beroperasi tidak  pernah melakukan pungutan pajak restoran cafe kepada konsumen.
 
Owner Kopi Manji Romi Yunaidy (26) melalui kuasa hukumnya Wirasanjaya,S.H., M.H., dan I Putu Bawa, SH, mengatakan, ia keberatan atas teguran dari Kantor BPKPD Kabupaten Buleleng atas tagihan pajak yang dilayangkan. Padahal, kata Wirasanjaya, sejak bulan April 2021 hingga Desember 2021 kliennya tidak pernah melakukan pungutan pajak restoran cafe kepada konsumen.
 
“Berdasarkan Surat Teguran Nomor: 973/0083/V/2022 tertanggal 18 Mei 2022 yang menyatakan klien kami belum melakukan pembayaran atas tunggakan pajak restoran/cafe sejumlah Rp.72.389.717, tidak benar mengingat tidak pernah melakukan pungutan pajak restoran cafe kepada konsumen yang didasari dari jumlah pembayaran yang diterima oleh subyek pajak,” ujar Wirasanjaya, Selasa (14/6).
 
Wirasanjaya menuding BPKPD Buleleng mengabaikan tupoksinya sebagai pengawas dengan tidak melakukan pembinaan sejak perusahaan objek pajak beroperasi. Mestinya, kata Wirasanjaya, tidak kurang 15 hari setelah perusahaan tidak melaporkan dilayangkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPPD).
 
“Padahal dalam ketentuan dalam Perda No 9/2011 selambat-lambatnya 15 hari setelah surat pemberitauhan pajak daerah harus sudah disampaikan kepada bupati setelah berakhir masa pajak. Begitu klien kami tidak menyampaikan SPPD seharusnya ada teguran dengan tidak seharusnya menungu setahun,” imbuhnya.
 
Ditambahkan, saat ini kliennya dalam kondisi tertekan karena harus membayar pajak yang tidak ia pungut dari konsumen. Atas kasus itu, Wirasanjaya meminta kepada Bupati Buleleng agar melakukan pembinaan atas kinerja yang dilakukan oleh bawahannya di BPKPD untuk mengurangi potensi kehilangan pajak daerah.
 
“Bagi kami apa yang dilakukan BPKPD Buleleng adalah pembiaran. Masak hanya dalam waktu setahun sejak buka tahun 2021 dan dalam suasana Covid-19  langsung diberikan teguran dan angka yang cukup besar,” ucapnya.
 
Sementara itu, Kepala BPKPD Buleleng, Gede Sugiartha Widiada mengatakan, tidak benar pihak BPKPD melakukan pungutan pajak diluar mekanisme yang berlaku. Menurutnya, setiap unit usaha sudah memiliki apa yang disebut Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Sehingga dengan memiliki NPWPD itu setiap unit usaha wajib melakukan pembayaran pajak sesuai SOP.
 
“Sejak awal terdaftar setiap usaha memiliki NPWDP, nah melalui itulah pungutan pajak itu dilakukan. Jadi tidak benar kita secara tiba-tiba nyelonong pungut pajak,” jelas Sugiartha.
 
Namun demikian, ketentuan yang dilakukan untuk soal tunggakan pajak, menurut Sugiratha Widiada tidak diberlakukan kaku. Karena dapat dilakukan penyelesaian melalui mekanisme rekonsiliasi.
 
”Tidak serta merta dilakukan penyitaan jika objek pajak belum bisa memenuhi kewajibannya. Ada aturan melalui rekonsiliasi, pada tahap ini dilakukan upaya penyelesaian, jadi kita tidak kaku,” ucapnya.
 
Sugiartha Widiada menyebut, kasus seperti itu cukup banyak terjadi. Faktornya bisa karena kelalaian sehingga sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan untuk melakukan corss chek dan mencari kebenaran.
 
”Kita melakukan ceknya melalui sistim atau ada juga yang memainkan sistemnya, kita kan tidak mengetahu. Yang jelas, semua proses penagihan pajak telah sesuai SOP,” tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Samsung SFT 2025, Mendorong Generasi Muda Menciptakan Solusi Inovatif

balitribune.co.id | Jakarta - Samsung Electronics Indonesia, Rabu (15/10) mengumumkan enam tim pemenang dari Samsung Solve for Tomorrow (SFT) 2025, program yang mendorong generasi muda untuk menciptakan solusi inovatif melalui teknologi guna menjawab tantangan sosial di sekitar mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Apresiasi PLN Atas Kepercayaan Memilih Kabupaten Klungkung Sebagai Pemasangan PLTS Atap

balitribune.co.id | Semarapura - Di tengah meningkatnya kebutuhan energi dan tantangan perubahan iklim global, sudah saatnya kita beralih pada sumber energi yang bersih dan berkelanjutan. Hal demikian disampaikan Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra saat meresmikan Groundbreaking tanda dimulainya program Smart PVR di Terminal Pasar Umum Galiran Kabupaten Klungkung, Kamis (16/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Bangli Ungkap Fakta Baru Pembunuhan di Desa Songan Salah Satu Tersangka Pelatih Atlet Muay Thai

balitribune.co.id | Bangli - Polres Bangli menggelar pers rilis terkait kasus perkelahian berujung maut yang menewaskan dua orang dan 1 korban alami luka-luka di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (15/10). Dari pers rilis dipimpin Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa itu terungkap, salah satu tersangka I Ketut Arta merupakan pelatih atlet Muay Thai.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Karangasem dan Jamkrida Bali Mandara Buka Akses Pembiayaan Aman Calon PMI

balitribune.co.id | Amlapura - Langkah nyata kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam upaya mewujudkan visi “Karangasem yang Aman dan Unggul.” Kali ini, melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), Senin (13/10/2025), di Ruang Rapat Gedung Kertha Graha, Kantor Bupati Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda BeAT Buktikan Keiritannya, Astra Motor Bali Gelar Irit Gesit Awet Competition

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menghadirkan keseruan bagi anak muda Bali melalui ajang “IGA Competition” (Irit, Gesit, Awet) yang digelar selama dua hari, 10–11 Oktober 2025 di Kota Singaraja. Kegiatan ini menjadi seri kedua setelah sebelumnya sukses diselenggarakan di Denpasar, dengan semangat membuktikan keiritan dan keunggulan Honda BeAT sebagai motor andalan anak muda.

Baca Selengkapnya icon click

BKSDA Bali Akui Lalai, Bangunan di Kawasan Wisata Alam Penelokan Bakal Dibongkar

balitribune.co.id | Bangli - BKSDA Bali sepakat membongkar bangunan di kawasan hutan konservasi di Desa Kedisan, Kintamani, Bangli yang masuk dalam wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan Kintamani,  Namun pembongkaran masih menunggu hari baik. Setelah dibongkar akan ada upacara Rsi Gana oleh pemilik bangunan. Namun sebelum upacara Rsi Gana digelar, masyarakat adat akan menanam pohon di lokasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.