Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1033

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1034

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1035

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1038

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1040
Tahun 2020 Satker Pidum Kejari Tabanan Tuntaskan 122 Perkara | Bali Tribune
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tahun 2020 Satker Pidum Kejari Tabanan Tuntaskan 122 Perkara

Bali Tribune/ I Dewa G.P Awatara, SH.MH
Balitribune.co.id | Tabanan - Di akhir penghujung tahun 2020, perkara yang masuk Satker Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tabanan ada 140 perkara, di mana 122 perkara sudah berhasil dituntaskan sedangkan sisanya 18 perkara yang belum terselesaikan. Hal ini sebabkan sisa perkara baru memasuki SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) dalam proses dan sisanya ditargetkan awal 2021 sudah terselesaikan.
 
Kasi Pidum Kejari Tabanan I Dewa G.P Awatara, SH.MH., menjelaskan dari 122 perkara yang tangani kebanyakan perkara konvensional, seperti pencurian, curas, selanjutnya perkara Natkoba juga mendominasi dan perkara Narkoba semua terungkap. "Dari 122 perkara kasus persetubuhan anak cukup menarik, yang sudah kami sidangkan ada empat perkara," ucapnya, Rabu (30/12).
 
Dewa Awatara memaparkan, dalam kasus persetubuhan anak yang paling menonjol adalah kasus pencabulan di panti asuhan, yang saat ini masuk proses banding. Dan pihaknya menutut hukuman penjara 13 tahun, putusan hakim sekitat 10 tahun. "Kenapa kami menuntut maksimal, karena berdasarkan fakta tidak hanya satu orang saja yang di hubungi," ungkapnya. 
 
Ditegaskannya, memasuki tahun baru 2021 tetap mengacu dengan pimpinan serta harus cepat, bersinegiritas. "Artinya, proses penyidikan akan murni tanpa ada tambahan lain-lain" pungkasnya. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Polres Badung Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Konten di Dalam Studio

balitribune.co.id | Mangupura - Polres Badung merilis kembali perkembangan terbaru terkait penanganan kasus pembuatan konten oleh sekelompok warga negara asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Rabu (10/12). Total 20 WNA dan 14 WNI diamankan saat itu, beserta sejumlah barang bukti berupa kamera dan alat kontrasepsi.

Baca Selengkapnya icon click

Jika Pilihan Terakhir, Dewan Minta Rencana Pemotongan TPP ASN Didukung

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra akan memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) akibat keuangan daerah menghadapi tekanan, mendapat dukungan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya. Ia mengatakan keputusan itu harus di hormati karena menjadi bagian strategi pemerintah mengatasi krisis keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pria Asal Ambon Tewas Gantung Diri

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang pria asal Ambon, Maluku, Reinart Ezra Purnama (19) ditemukan tewas tergantung di bawah beton penyangga Cafe Kawasan Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (9/12) pukul 08.51 Wita. Korban tergantung dengan seutas tali tambang plastik berwarna biru dengan ketinggian 2 meter dari permukaan tanah. Korban tergantung menghadap arah selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sapi Hilang Akhirnya Ditemukan, Polisi Imbau Warga Tetap Waspada

balitribune.co.id | Singaraja - Kekhawatiran warga Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng, akhirnya mereda setelah seekor sapi yang sempat dilaporkan hilang berhasil ditemukan. Hewan ternak milik Komang Arjana Giri dari Banjar Dinas Tegal Wangi itu ditemukan pada Selasa (9/12) oleh warga setempat bernama Kadek Putra.

Baca Selengkapnya icon click

TP. Posyandu Bali Gelar Aksi Sosial ‘Membina dan Berbagi’ di Desa Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 50 orang Kader Posyandu Desa Darmasaba mendapatkan pembinaan dan bantuan dalam kegiatan aksi sosial bertajuk "Membina dan Berbagi" yang dilaksanakan oleh Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali di Wantilan Pura Ntegana Desa Adat Tegal, Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/12). Bantuan diserahkan secara langsung oleh Ketua TP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.