Wayan Juwena, S.E., M.M.
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov Bali Kementerian Keuangan.
balitribune.co.id | Berbicara tentang APBN sudah tentu penggunaannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik kebutuhan Pendidikan, Kesehatan , ekonomi dan lainnya, dan proses perencanaan, penganggaran dan penyalurannya pun sudah memiliki pakem yang tetap.
Direncanakan oleh satuan kerja instansi pertikal / Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan kemudian dilakukan pembahasan penganggaran oleh Menteri Keuangan Bersama Bappenas dan Kementerian Lembaga dan disalurkan melalui KPPN di seluruh Indonesia.
Nah Bagaimana dengan Dana Alokasi Khusus Fisik atau yang lazim dengan sebutan DAK Fisik.
Dak Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, berupa penyediaan prasarana dan sarana pelayanan dasar publik, baik untuk pemenuhan standar pelayanan minimal dan pencapaian prioritas nasional maupun percepatan pembangunan Daerah dan kawasan dengan karakteristik khusus dalam rangka mengatasi kesenjangan pelayanan publik antar daerah.
Dak Fisik ini merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, Propvinsi, Kab / Kota melalui proposal based yang diajukan oleh pemerintah provinsi, Kab/kota.
Pemerintah Daerah se Bali menerima alokasi dana Dak Fisik tahun 2022 sebesar 854 milyar lebih dan mengalami penurunan dibandingkan alokasi tahun 2021 sebesar 953 milyar (OM SPAN Kemenkeu), penurunan ini diantaranya disebabkan sekala prioritas secara nasional, demikian pula dalam merealisasikan ke dalam rencana kegiatan di tahun 2022 sebesar 95,52% mengalami penurunan dibandingkan 2021 sebesar 99,88%
Penurunan alokasi pagu di tahun 2022 berbanding terbalik dengan keberhasilan pemerintah daerah dalam merealisasikan ke dalam kontrak disetiap bidang kegiatan Dak Fisik, yakni sebesar Rp691.928.573.168,- dari Rencana Kegiatan sebesar Rp816.210.244.669,- atau sebesar 84.77% mengalami peningkatan dari tahun 2021 sebesar 78,85 % ini merupakan salah satu bukti kerja keras pemerintah daerah se-provinsi Bali dengan perangkat daerah yang memiliki komitmen yang tinggi dalam menangani pembangunan infrastruktur di masing-masing daerahnya .
Keberhasilan ini adalah keberhasilan masyarakat bali sehingga patut mendapatkan apresiasi dari masyarakat Bali terkait dengan pembangunan infrastruktur di wilayah Bali sekaligus juga ini merupakan tahun keberhasilan dalam pengelolaan dana Dak Fisik.
Dibalik keberhasilan tersebut berdasarkan informasi dari para pengelola Dak Fisik di daerah masih ada beberapa kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah selaku pengelola Dak Fisik antara lain :
- Penetapan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang terlalu tinggi
Ini akan berdampak adanya kesulitan dalam mendapatkan output lainya mengingat alokasi dana hanya mencukupi untuk output tertentu, ini bisa diatasi dengan semakin banyaknya mencari harga dipasaran sebagai pembanding dalam penentuan HPS untuk meperbanyak referensi pilihan yang ditentukan oleh jenis barang tersebut. Terkecuali harga barang yang ditentukan melalui juknis dari kementerian lembaga.
Penawaran yang rendah oleh rekanan yang diakibatkan oleh tersedianya bahan baku yang dimiliki oleh penawar sebagai pihak ketiga akan berdampak semakin kecilnya nilai kontrak.
- Mengalami efisiensi sehingga persentase nilai kontraknya tidak maksimal
ini bisa terjadi pada saat dalam proses pengadaan barang saatnya melakukan negosiasi harga hal ini bertujuan untuk mendapatkan harga yang maksimal serta untuk mendapat kepastian bahwa pihak ketiga memiliki kompetensi dalam pengadaan tersebut.
- Beberapa Pemerintah Daerah kesulitan dalam penyiapan lahan untuk bangunan atau Lokasi untuk pembangunan masih belum bisa dimanfaatkan serta adanya rencana perpindahan lokasi pembangunan;
Dak Fisik ini muncul apabila ada Proposal dari pemerintah daerah, yang berartti saat mengajukan proposal tersebut pastinya segala sesuatu yang berkaitan dengan program tersebut telah siap adanya, ini yang sangat disayangkan bagi masyarakat bali mengingat dana telah disiapkan dan dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang seharusnya program pemerintah tersebut bisa dinikmati oleh masyarakat namun gagal karena status lahan dan sebagainya.
- Jenis barang yang diperlukan tidak ada dalam e-katalog atau harga di e-katalog lebih tinggi dari rencana kegiatan;
Permasalahan ini merupakan permasalahan yang berulang setiap tahun selalu ada dan sampai saat ini juga belum mendapatkan penyelesaian yang berpihak bagi masyarakat selaku penikmat hasil pembangunan sebagai akibat dari alokasi anggaran pemerintah pusat.
Di beberapa daerah dilakukan dengan keputusan yang melibatkan pihak legislatif dalam hal pengadaan sehingga dengan pergub atau perbupati/walikota yang telah mendapatkan persetujuan dari DPR bisa dipakai acuan dalam pengadaan barang.
Tahun 2022 sudah segera berakhir dan 2023 akan segera tiba semoga kejadian-kejadian tersebut bisa dipertimbangkan dipakai acuan dalam pengambilan kebijakan di tahun 2023 sehingga masyarakat bener-bener bisa menikmati setiap rupiah yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan hal ini sangat tergantung bagaimana perangkat pemerintah daerah mulai dari Gubernur, Bupati/Walikota bisa memaksimalkan usaha-usaha untuk kemajuan masyarakat Bali.