Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tahun Ini, Pujawali di Pura Uluwatu Dilaksanakan Dua Kali

Bali Tribune/ UPACARA - Wabup Suiasa saat menghadiri Upacara Ngaturang Bendu Guru Piduka di Pura Luhur Uluwatu, Selasa (23/3/2021).
balitribune.co.id | Mangupura - Pelaksanaan pujawali di Pura Luhur Uluwatu tahun ini dilaksanakan 2 kali yaitu pada tanggal 6 April dan 30 November 2021. Pada Selasa (23/3), telah dilaksanakan upacara ngaturang Bendu Guru Piduka di pura tersebut. 
 
Upacara dipuput oleh Ida Padanda Gede Sari Arimbawa dari Griya Sari Denpasar dan dihadiri Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, Perbekel Pecatu I Made Karyana Yadnya, Bendesa Adat Pecatu I Made Sumerta, Pelingsir Puri Agung Jero Kuta I Gusti Ngurah Jaka Pratidnya, semeton Jero Celagigendong Denpasar serta Pemangku dan masyarakat pengempon Pura.
 
Bendesa Adat Pecatu I Made Sumerta menyatakan, upacara ngaturang Bendu Guru Piduka ini tiada lain adalah untuk menghaturkan sembah subakti dan permohonan kehadapan Ida Betara dan Betari Sesuhunan sane Meligia di Pura Luhur Uluwatu dengan harapan semoga setelah pujawali yang dilaksanakan tidak terjadi sesuatu yang tidak diharapkan bersama mengingat pelaksanaan pujawali biasanya bertepatan dengan Anggara Kasih Medangsia. 
 
Dikatakan, setelah dilaksanakannya parum bersama para pemanguku pura, prajuru, Penglingsir Jro Kuta dan Puri Celagigendong serta Saba Desa dan Kerta Desa diputuskan bersama untuk pelaksanaan pujawali di Pura Luhur Uluwatu tahun ini dilaksanakan 2 kali yaitu pada tanggal 6 April dan 30 November 2021.
“Kami berharap para pemedek krama dapat menghaturkan sembah dan pelaksanaan pujawali dapat berjalan lancar dan penuh kedamaian,” ujarnya.
 
Namun karena masih dalam suasana pandemi, Sumerta yang juga Ketua Komisi IV DPRD Badung meminta Pemkab Badung memprioritaskan pemberian vaksinasi kepada pemuka adat dan agama yang akan “ngayah” di Pura Uluwatu.
 
”Mengingat pelaksanaan Pujawali masih di tengah pandemi Covid-19, kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Badung untuk dapat memprioritaskan para prajuru, pemangku dan pengayah ring Pura luwur Uluwatu untuk segera menerima vaksin," harap Sumerta.
 
Sementara Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa berharap agar pelaksanaan Pujawali yang akan dilaksanakan pada 6 April dan 30 November 2021 yang akan datang berjalan dengan lancar.
 
“Pujawali ini merupakan suatu kewajiban kita selaku umat sedharma untuk ngerastiti bhakti kehadapan Ida Hyang Parama Kawi, semoga apa yang kita lakukan ini mendapatkan berkah bagi kita semua yaitu kedamaian, kerahayuan hati bagi para pemedek dan kesejahteraan bagi alam Bali dan seisinya,” ujarnya.
 
Suiasa yang juga asal Pecatu ini pun mengingatkan pelaksanaan pujawali di tengah pandemi Covid-19 ini agar tetap mematuhi Prokes dengan menyiapkan alat pencuci tangan di setiap sudut areal pura.
 
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Badung dan Dinas Kesehatan akan segera turun ke lapangan dan memberikan vaksin bagi Jero Mangku dan Prajuru serta panitia Pujawali Pura Luhur Uluwatu. Ini menjadi prioritas utama mengingat pelaksanaan Pujawali sudah dekat. Beliau-beliau terlibat secara langsung. Kami tidak ingin muncul klaster baru,” jelasnya.
 
Bagi masyarakat atau pemedek juga diingatkan untuk tetap memakai masker dan menaati Prokes demi kepentingan keselamatan bersama. 
 
“Kami berharap semoga melalui pelaksanaan pujawali dengan puja dan doa yang kita panjatkan bersama, pandemi ini segera bisa berakhir. Kasihan masyarakat sudah terlalu lama  diselimuti pandemi ini. Dengan pemberian vaksin dan kedisiplinan masyarakat dapat memberikan makna arti hidup ke depan tanpa Covid-19 lagi," pungkasnya. 
wartawan
I Made Darna
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.