Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tajen Beda dengan Tabuh Rah

mekotekan
IGN Sudiarsa.

BALI TRIBUNE - RENCANA melegalkan tajen menjadi sorotan tokoh adat di Kabupaten Badung.  Apa sebab?  Pasalnya,  tajen tidak sama dengan tabuh rah. Bila kalangan DPRD Bali ingin membuat peraturan daerah (Perda) yang melindungi setiap adat istiadat dan budaya yang berkembang di Pulau Bali tidak mesti harus melegalkan tajen.

Bendesa Adat Legian, IGN Sudiarsa menyatakan sangat tidak sependapat kalau tajen sampai dilegalkan.

“Kalau tajen secara spesifik (Diperdakan –red) kami di desa adat tidak setuju karena judi," ujarnya,  Jumat (6/4).

Menurut Sudiarsa yang juga anggota DPRD Badung ini yang butuhkan saat ini adalah perlindungan adat dan budaya, sehingga apa yang diwariskan oleh leluhur ini dapat lestari. "Melidungi adat dan budaya bukan berarti harus melegalkan tajen," tegas Sudiarsa.

Kata dia antara tajen dan tabuh rah yang digelar tatkala ritual keagamaan sangat berbeda. Tajen atau sambung ayam merupakan aktivitas yang didalamnya terjadi transaksi uang. Sedangkan tabuh rah bagian dari ritual keagamaan namun hanya dilakukan sekali,  itupun taruhannya adalah uang kepeng.

"Kami lebih setuju Perda perlindungan untuk semua aktifitas budaya dan adat yang ada di Bali sebagai bentuk pengakuan pemerintah. Seperti, mekotekan, perang tipat, omed-omedan dan lainnya. Itu perlu sebelum orang lain mengakui,” tegasnya.

wartawan
Redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Saksikan Laga Final DBL Tahun 2025, Tim Basket Putra Resman Juara Setelah Tumbangkan Smansa

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa menghadiri laga final Honda Development Basketball League (DBL) with Kopi Good Day Bali 2025 di Gor Purna Krida, Badung, pada Sabtu (16/8) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diberi Imbal Jasa, Pelaku Usaha Pariwisata Siap Jadi Endpoint PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Pada 15 Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pembayaran pungutan wisatawan asing (PWA) dalam hal terjadi kendala saat proses atau sistem pembayaran. 

Wisatawan asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran PWA sebesar Rp 150 ribu di hotel, vila, homestay, pengelola daya tarik wisata, cruise agent, dan biro perjalanan wisata.

Baca Selengkapnya icon click

Tidak Bisa Berenang, ABK Tewas di Perairan Benoa

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM. Banyu Urip I berinisial B (23) ditemukan tewas di kedalaman kurang lebih 14 meter, di Perairan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan dengan jarak kurang lebih  20 meter dari belakang buritan KM Banyu Urip 1, Minggu (17/8) pukul 15.10 Wita. Penyebabnya, korban terjatuh dari kapal dan tidak bisa berenang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.