Tajen Beda dengan Tabuh Rah | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 7 April 2018 16:52
Redaksi - Bali Tribune
mekotekan
IGN Sudiarsa.

BALI TRIBUNE - RENCANA melegalkan tajen menjadi sorotan tokoh adat di Kabupaten Badung.  Apa sebab?  Pasalnya,  tajen tidak sama dengan tabuh rah. Bila kalangan DPRD Bali ingin membuat peraturan daerah (Perda) yang melindungi setiap adat istiadat dan budaya yang berkembang di Pulau Bali tidak mesti harus melegalkan tajen.

Bendesa Adat Legian, IGN Sudiarsa menyatakan sangat tidak sependapat kalau tajen sampai dilegalkan.

“Kalau tajen secara spesifik (Diperdakan –red) kami di desa adat tidak setuju karena judi," ujarnya,  Jumat (6/4).

Menurut Sudiarsa yang juga anggota DPRD Badung ini yang butuhkan saat ini adalah perlindungan adat dan budaya, sehingga apa yang diwariskan oleh leluhur ini dapat lestari. "Melidungi adat dan budaya bukan berarti harus melegalkan tajen," tegas Sudiarsa.

Kata dia antara tajen dan tabuh rah yang digelar tatkala ritual keagamaan sangat berbeda. Tajen atau sambung ayam merupakan aktivitas yang didalamnya terjadi transaksi uang. Sedangkan tabuh rah bagian dari ritual keagamaan namun hanya dilakukan sekali,  itupun taruhannya adalah uang kepeng.

"Kami lebih setuju Perda perlindungan untuk semua aktifitas budaya dan adat yang ada di Bali sebagai bentuk pengakuan pemerintah. Seperti, mekotekan, perang tipat, omed-omedan dan lainnya. Itu perlu sebelum orang lain mengakui,” tegasnya.