Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Bisa Tarik Uang, Nasabah BPR Legian Mengadu ke OJK

Bali Tribune/Ilustrasi

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang nasabah berinisial GM mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VIII Bali dan Nusa Tenggara di Jalan Diponegoro Denpasar Barat (Denbar), Selasa (21/5) karena tak bisa menarik uang di BPR Legian. Dalam aduannya tersebut, ia mengeluh tidak bisa mengambil uangnya padahal ia deposito di BPR Legian.

Diceritakannya, bulan lalu ia ingin membuka deposito lainnya di BPR Legian. Namun tidak bisa dilakukan dengan alasan sistem sedang down. Pihak BPR Legian menyarankannya untuk menunggu. Berselang tiga minggu kemudian, ia datang lagi untuk membuka deposito baru. Namun lagi-lagi tetap tidak bisa melakukan apapun termasuk mengambil sejumlah uang dari rekeningnya.

"Tiga minggu, sistem mati. Mungkin bank mengalami sesuatu yang buruk?," ungkapnya dengan nada tanya kemarin sore.

Beberapa pekan kemudian, ia berpikir untuk mengambil semua simpanannya di BPR Legian. Namun lagi-lagi pihak BPR menyampaikan sistemnya down. Ia juga meminta untuk menutup akunnya dan mengosongan semua rekeningnya. Tetapi juga lagi-lagi pihak BPR Legian menyampaikan agar ia menunggu lagi. Tidak tahan dipersulit, ia kemudian mendatangi OJK untuk menyampaikan kejadian tersebut guna mendapatkan kejelasan terkait masalahnya di BPR Legian. Sebab dari pihak BPR Legian sendiri sempat menyampaikan sedang diaudit oleh OJK.

Ia kemudian membeberkan hasil pertemuannya dengan pihak OJK. Dimana OJK mengatakan, Owner BPR Legian telah diberikan tenggang waktu untuk memasukkan uang ke bank. Jika dia tidak memenuhi itu, bank akan ditutup. "Dan pihak OJK akan menginformasikan kepada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan seluruh nasabah," tuturnya.

Kepala OJK Regional VIII Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda yang dikonfirmasi Bali Tribune  membenarkan adanya aduan dari nasabah BPR Legian. Dia  menjelaskan bahwa, nasabah tersebut jangan khawatir karena dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi kriteria.

"Sesuai laporan dari teman-teman di bagian EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen) OJK KR VIII Bali - Nusra, beberapa waktu lalu ada yang datang ke OJK. Kepada mereka dijelaskan bahwa tidak perlu khawatir atas deposito mereka yang ditempatkan di bank, termasuk di BPR Legian karena dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi kriteria penjaminan sesuai ketentuan LPS," katanya. (ray)

wartawan
Ray
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.