Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Bisa Tarik Uang, Nasabah BPR Legian Mengadu ke OJK

Bali Tribune/Ilustrasi

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang nasabah berinisial GM mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VIII Bali dan Nusa Tenggara di Jalan Diponegoro Denpasar Barat (Denbar), Selasa (21/5) karena tak bisa menarik uang di BPR Legian. Dalam aduannya tersebut, ia mengeluh tidak bisa mengambil uangnya padahal ia deposito di BPR Legian.

Diceritakannya, bulan lalu ia ingin membuka deposito lainnya di BPR Legian. Namun tidak bisa dilakukan dengan alasan sistem sedang down. Pihak BPR Legian menyarankannya untuk menunggu. Berselang tiga minggu kemudian, ia datang lagi untuk membuka deposito baru. Namun lagi-lagi tetap tidak bisa melakukan apapun termasuk mengambil sejumlah uang dari rekeningnya.

"Tiga minggu, sistem mati. Mungkin bank mengalami sesuatu yang buruk?," ungkapnya dengan nada tanya kemarin sore.

Beberapa pekan kemudian, ia berpikir untuk mengambil semua simpanannya di BPR Legian. Namun lagi-lagi pihak BPR menyampaikan sistemnya down. Ia juga meminta untuk menutup akunnya dan mengosongan semua rekeningnya. Tetapi juga lagi-lagi pihak BPR Legian menyampaikan agar ia menunggu lagi. Tidak tahan dipersulit, ia kemudian mendatangi OJK untuk menyampaikan kejadian tersebut guna mendapatkan kejelasan terkait masalahnya di BPR Legian. Sebab dari pihak BPR Legian sendiri sempat menyampaikan sedang diaudit oleh OJK.

Ia kemudian membeberkan hasil pertemuannya dengan pihak OJK. Dimana OJK mengatakan, Owner BPR Legian telah diberikan tenggang waktu untuk memasukkan uang ke bank. Jika dia tidak memenuhi itu, bank akan ditutup. "Dan pihak OJK akan menginformasikan kepada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan seluruh nasabah," tuturnya.

Kepala OJK Regional VIII Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda yang dikonfirmasi Bali Tribune  membenarkan adanya aduan dari nasabah BPR Legian. Dia  menjelaskan bahwa, nasabah tersebut jangan khawatir karena dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi kriteria.

"Sesuai laporan dari teman-teman di bagian EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen) OJK KR VIII Bali - Nusra, beberapa waktu lalu ada yang datang ke OJK. Kepada mereka dijelaskan bahwa tidak perlu khawatir atas deposito mereka yang ditempatkan di bank, termasuk di BPR Legian karena dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi kriteria penjaminan sesuai ketentuan LPS," katanya. (ray)

wartawan
Ray
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.