Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Dapat Ampunan, Trio Pembobol ATM Terimakasih ke Hakim

Bali Tribune / Tiga terdakwa saat mendengar vonis hakim dari balik layar monitor.


balitribune.co.id | Denpasar  - Walaupun tak mendapat pengampunan, tiga petani asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terlibat dalam kasus pembobolan mesin ATM dengan modus skimming, tetap mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim diketuai I Made Yuliarda, Kamis (17/6).
 
Kepolosan yang ditunjukan tiga terdakwa yang tidak pernah duduk di bangku sekolah ini, usai mendengar vonis 2,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan dari majelis hakim. Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Made Umbara.
 
"Putusan hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa yah. Atas putusan ini, apakah saudara terdakwa menerima, atau kalau belum bisa menentukan sikap bisa pikir-pikir selama 7 hari, dan Apabila keberatan bisa mengajukan banding," kata Hakim Yuliarda kepada para terdakwa.
 
Bukannya menyikapi putusan itu, para terdakwa malah kompak mengucapkan kata terimakasih ke majelis hakim. "Terimakasih Yang Mulia," jawab para terdakwa kompak. "Bukan terimakasih, saudara bertiga ini terima atau tidak dengan putusan hakim," timpal hakim Yuliarda dengan nada tegas. Para terdakwa pun tampak kebingungan, dan salih menatap satu sama lainnya. Hakim kemudian menegur para terdakwa agar segera menjawab. "Terima Yang mulia," jawab para terdakwa.
 
Dalam kasus ini, para terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19/2016 UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 
Sebelum akhirnya menerima hukuman, para terdakwa berangkat dari Bima, NTB menuju Bali dengan menumpangi Bus pada Jumat, 22 Januari 2021 sekitar Pukul. 22.00 WITA.
 
Perjalanan selama kurang lebih 24 jam yang mereka mereka tempuh itu dengan tujuan membobol sejumlah ATM di wilayah Bali mengunakan kartu yang berisi tulisan VIP yang memuat data kartu perbankan milik orang lain.
 
Mereka melakukan aksinya pada Minggu, 24 Januari 2021, di beberapa mesin ATM Bank CIMB Niaga  di wilayah Kuta, Badung. Uang yang berhasil diambil oleh para terdakwa adalah dana milik nasabah Bank BNI. Namun tak lama setelah itu, tepatnya pada Senin 25, Januari 2021, mereka berhasil ditangkap petugas kepolisian. Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa kartu yang bertuliskan VIP yang berisi magnetic stripe sebanyak 125 buah.  Akibat perbuatan para terdakwa ini, pihak  Bank BNI mengalami kerugian kurang lebih Rp 56.500.000. 
wartawan
VAL
Category

Pansus II Tekankan Data Presisi Sebagai Landasan Pembangunan Daerah

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia khusus atau Pansus II DPRD Tabanan meminta keberadaan Data Presisi menjadi salah satu landasan utama penyelenggaraan pembangunan daerah yang akan dirangkum ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jembrana di Ambang Krisis Guru, Beban Guru Aktif Bertambah

balitribune.co.id | Negara - Dunia pendidikan di Kabupaten Jembrana tengah dihadapkan pada tantangan serius. Hingga kini tercatat terjadi kekurangan 200 lebih guru pengajar. Kondisi ini diperparah dengan bertambahnya guru yang pensiun setiap tahun. Tahun 2025 saja, sebanyak 119 guru akan memasuki masa pensiun.

Baca Selengkapnya icon click

Industri Keuangan Bali Tetap Tangguh, Kredit UMKM dan Investasi Tumbuh Positif di April 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Bali menunjukkan performa stabil dan tumbuh positif hingga April 2025. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat bahwa permodalan yang kuat, likuiditas yang cukup, serta risiko yang terjaga menjadi kunci ketangguhan sektor ini. Hal ini diungkapkan Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Rabu (2/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penertiban Bangunan di Pantai Bingin Dinilai Tergesa-gesa, DPRD Didorong Buka Dialog

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pembongkaran bangunan ilegal di kawasan wisata Pantai Bingin, Pecatu, Kabupaten Badung, kembali memantik kontroversi. Kuasa hukum Morbito Art Cliff, Ussyana Dethan, SH.,  menilai langkah Pemerintah Kabupaten Badung dan DPRD Bali dalam menyikapi persoalan ini terkesan tergesa-gesa dan kurang mengedepankan dialog dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.