Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Dibeliin HP, Pemuda Gantung Diri

Bali Tribune/ PERIKSA - Polisi periksa TKP pemuda yang gantung diri.



balitribune.co.id | Gianyar - Sungguh miris, seorang Pemuda di Gianyar, I Wayan Bidhiarsana Putra (19), nekat menyudahi dirinya lantaran HP idaman tidak bisa dipenuhi orang tuanya. Hal ini terungkap dari keterangan ayah korban di hadapan aparat kepolisian, di Banjar Palak, Sukawati, Gianyar, Sabtu (23/9/23) sore.

Temuan korban dalam posisi tergantung di dalam kamarnay diketahui oleb teman korban. Sabtu sore,  sekitar Pukul 15.00 Wita teman korban datang. Ayah korban, I Wayan Suwedhara Putra  menyebutkan jika anaknya sedang berada di dalam kamar. Namun saat masuk ke kamar, korban didapati sudah terbujur kaku dalam posisi tergantung.

Teman korban yang terkejut itu lantas teriak histeris memberitahukan ayah korban. Ayah korban serta  kakaek korban bergegas ke dalam kamar dan berupaya menyelamatkan korban. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit namun sayang, nyawanya sudah tidak tertolong.

Petugas kepolisian pun mendatangi TKP dan meminta keteramgan sejumlah saksi. Saat itu pula ayah korban menyebutkan jika sehari sebelumnya dirinya dan korban sempat cekcok. Dimana korban  meminta agar ayahnya membelikan HP baru. Namun ayahnya tak menyanggupi karena memang tidak mampu memenuhi HP yang terbilang mahal tersebut. Korban pun emosi dan nyaris memukul ayahnya, lanjut pergi.

Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra Wijaya membenarkan kasus bunuh diri ini. Pihaknya pun sudah melakukan olah TKP  dan melibatkan tim medis  untuk melakukan pemeriksaan. Untuk memastikan penyebab kematian korban, pihaknya menyarankan kepada keluarga korban agar dilakukan otops. Namun pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah. "Keluarga korban membuat surat penolakan dilakukan otopsi terhadap korban," terangnya singkat.

wartawan
ATA
Category

Gerbang Menuju Karier Futsal Profesional: Piala by.U 2025 Digelar di Mataram

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel melalui by.U kembali menghadirkan Piala by.U 2025, turnamen futsal terbesar bagi pelajar tingkat SMP dan SMA di Indonesia. Ajang ini akan berlangsung dari April hingga November 2025 di 27 kota penyelenggaraan, salah satunya diadakan di Gor Turida Mataram, NTB yang berlangsung pada 15-17 Agustus 2025 melibatkan 40 sekolah dari jenjang SMP dan SMA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegawai Diskominfo Tabanan Korban Keprok Kaca di Lapangan Alit Saputra

balitribune.co.id | Tabanan - Aksi pencurian dengan modus keprok kaca pada mobil terjadi di sekitar Lapangan Alit Saputra, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, belum lama ini.

Korbannya seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tabanan, I Made Adi Sutrisna. Ia bahkan kehilangan beberapa barang elektronik yang nilainya sekitar Rp 20 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Putri Koster Apresiasi Langkah IPB Internasional Wujudkan TPS3R di Lingkungan Kampus

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Suastini Koster, mengapresiasi langkah nyata Institut Pariwisata dan Bisnis (IPB) Internasional dalam penanganan sampah. Langkah nyata itu diwujudkan dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di lingkungan kampus, yang diresmikan pada Selasa (19/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selundupkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar ke Bali, Wanita Asal Peru Ditangkap

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil mengamanankan seorang kurir narkoba asal Peru berinisial NSBC (42). Menariknya, untuk menggelabui petugas, wanita ini menyembunyikan barang bukti narkotika iti di dalam kelaminnya.

Baca Selengkapnya icon click

Praperadilan Ditolak Hakim, Togar Sah Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa  memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Togar Situmorang tehadap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (19/8). Dengan demikian, pengacara dengan julukan "Panglima Hukum" ini sah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.