Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Hadirkan Pemohon, Kuasa Hukum Mundur, Sidang Gugatan Pra Peradilan Ditunda Lagi

Bali Tribune / PRAPERADILAN - Sidang Praperadilan gugatan Arka Wijaya atas penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka di PN Singaraja, Senin (18/12).

balitribune.co.id | Singaraja - Sidang gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Gede Arka Wijaya (34) nampaknya semakin alot. Hal ini setelah hakim yang menangani perkara tersebut kembali memutuskan menunda sidang setelah kuasa hukum penggugat mengundurkan diri. Pada sidang yang digelar Senin (18/12) terlihat 3 orang kuasa hukum pihak kepolisian menghadiri yang dipimpin Hakim Tunggal Made Astina Dwipayana SH. Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Rabu (27/12) mendatang.

Kuasa hukum Arka Wijaya mengatakan, hingga sidang kedua gugatan praperadilan kliennya, ia tidak mendapat kepastian kehadiran Arka Wijaya selaku penggugat. Padahal katanya ia sudah membandingkan kasus tersebut dengan kasus yang sama dialami oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang menggugat penetapan status tersangka atas dirinya.

“Kami sudah bandingkan dengan kasus Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun masih diperbolehkan hadir untuk mengikuti sidang gugatan praperadilan. Kenapa di sana bisa dan disini tidak, apa bedanya?,” tanya I Nyoman Nika SH salah satu dari empat tim kuasa hukum Arka Wijaya Senin (18/12).

Atas kondisi itu, kuasa hukum Arka Wijaya mengaku kecewa dan mengundurkan diri. Bahkan Arka Wijaya selaku principal dalam gugatan itu telah mencabut kuasanya kepada tim hukumnya yakni diantaranya ADV Nyoman Ardana SH, I Gusti Lanang Iriana SH, I Nyoman Nika SH dan Kadek Indra.

“Kami mundur dan kuasa telah dicabut. Kepada hakim telah disampaikan hal itu. Dan kami berharap akan ada kepastian hukum yang didapatkan oleh Arka Wijaya dalam kasus ini,” ucapnya.

Sementara itu, Luh Putu Widayanti (33) istri dari penggugat mengatakan, ia telah mencabut kuasa hukum terhadap tim hukum yang mendampingi kasus ini. Dengan pencabutan itu ia berharap Arka Wijaya dapat hadir dalam sidang berikutnya selaku penggugat.

“Kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum, seharusnya Arka Wijaya dihadirkan. Dari perperadilan ini semua akan menjadi gamblang dan terbuka dengan menghadirkan semua pihak terkait termasuk pihak BPR Nur Abadi dan notaris,” terangnya.

Widayanti menyebut kasus yang menjerat suaminya tahun 2021 pernah dilaporkan namun dihentikan dengan terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Selain itu itu dalam perkara perdata kasus tersebut sudah ada keputusan. “Anehnya kasus ini kok masuk kembali dengan lokus yang sama? Melalui praperadilan kami berharap kasus ini menjadi terang benderang,” tandasnya.

Sebelumnya pada Selasa (14/11) merupakan tindak lanjut atas penetapan Arka Wijaya sebagai tersangka dan lanjut dilakukan upaya penangkapan paksa dengan cara brutal oleh polisi dibawah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama sebelumnya juga mengatakan dalam melakukan penindakan secara hukum terhadap Arka Wijaya telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan sehingga dengan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan upaya paksa.
“Upaya tersebut merupakan Bagian dari proses penyidikan kepolisian, bermula dari penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka tanggal 10 November 2023, bahwa telah ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dengan hasil gelar perkara berupa peningkatan status saksi sdr. Gede Putu Arka Wijaya menjadi tersangka,” tegas Arung Wiratama.

wartawan
CHA
Category

Temu Wirasa PRABU Catur Muka Dorong Sinergi Pembangunan Denpasar–Buleleng

balitribune.co.id | Denpasar - Paiketan Rantauan Buleleng (PRABU) Catur Muka menggelar kegiatan temu wirasa yang berlangsung di Nexx Cafe, Kota Denpasar, pada Minggu (4/1). Kegiatan ini menjadi ruang silaturahmi bagi semeton Buleleng yang kini bermukim dan beraktivitas di Denpasar, sekaligus menjadi ajang dialog lintas sektor untuk memperkuat kontribusi masyarakat perantauan terhadap pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank BPD Bali Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Digital, dari Undian Palsu hingga Video AI

balitribune.co.id | Denpasar - Maraknya kejahatan siber dengan berbagai modus kian meresahkan masyarakat. Bank BPD Bali pun angkat suara dengan mengimbau nasabah dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam bentuk penipuan digital yang belakangan sering mengatasnamakan Bank BPD Bali maupun lembaga resmi lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaporan SPT Awal Tahun Melejit, Coretax DJP Mulai Diminati Wajib Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Baru memasuki tiga hari pertama tahun 2026, tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menunjukkan lonjakan tajam. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga Jumat (3/1) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Perdagangan Bursa 2026, Pasar Modal Diarahkan Perkuat Integritas hingga Ekonomi Hijau

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka tahun perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2026 dengan menegaskan arah kebijakan pasar modal yang semakin strategis. Fokus utama diarahkan pada penguatan integritas pasar, pendalaman likuiditas, perluasan basis investor institusi, hingga percepatan pembangunan ekosistem ekonomi hijau melalui bursa karbon.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Tahun Pantau Proyek di Kerobokan, WNA Malaysia Diduga Bekerja Tanpa Izin Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ternyata menggunakan visa C18.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.