Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Kantongi PBG, Satpol PP Badung Stop Puluhan Proyek Vila di Kerobokan Kelod

proyek villa
Bali Tribune / DIHENTIKAN - Proyek vila tanpa ijin PBG di Kerobokan, Badung yang dihentikan pembangunannya oleh Satpol PP Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan sementara pembangunan puluhan vila di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Proyek akomodasi pariwisata tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan vila yang lokasinya tak jauh dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan itu disebut-sebut merupakan investasi warga negara asing (WNA) asal Australia. Penindakan dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan yang dinilai mencurigakan.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Badung, Ida Bagus Ratu, menyatakan dari hasil pengecekan petugas proyek tersebut baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), namun belum memiliki PBG.

"NIB dan KKPR merupakan syarat awal yang wajib dipenuhi sebelum pengajuan PBG. Tanpa PBG, aktivitas pembangunan tidak diperbolehkan dilanjutkan," ujarnya, Senin (12/1/2026).

Pihak investor diminta menghentikan sementara pembangunan hingga perizinan dilengkapi. Satpol PP masih menerapkan tahapan pembinaan kepada pihak pengembang.

Proyek akomodasi tersebut diduga dimiliki oleh warga negara asing (WNA) dan rencananya akan dibangun 70 unit vila.

"Untuk investor, kami belum memastikan kewarganegaraannya satu per satu. Yang kami proses adalah perwakilan sah sesuai dokumen yang ada," kata Bagus Ratu.

Proyek vila ini berada di lokasi zona kuning dengan peruntukan R3, sehingga pada prinsipnya memungkinkan untuk kegiatan pembangunan, sepanjang seluruh ketentuan perizinan dipenuhi.

"Pada 29 Desember 2025, pihak investor sudah dipanggil. Kami minta mereka menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga perizinan dilengkapi," jelasnya

Saat ini, Satpol PP Kabupaten Badung masih menerapkan tahapan pembinaan kepada pihak pengembang. Prosedur penindakan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.

"Jika pihak pengembang tidak kooperatif, kami akan melaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah tegas selanjutnya," pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Menyatukan Visi "Bali Bersih Sampah", Ny. Mas Parwata Gencarkan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna memastikan keberhasilan program gotong royong kebersihan lingkungan secara menyeluruh, Ketua TP PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, memperluas jangkauan roadshow sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.