Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Kuasa Atasi Taksi Online, Taksi Konvensional di Ubud Ingin Berlindung di Adat

KELUHAN - Para awak angkutan pariwisata di Ubud mengeluhkan keberadaan taksi berbasis online.

BALI TRIBUNE -  Pelaku usaha jasa angkutan wisata (taksi konvensional) di Ubud mengaku kian terancam oleh adanya ekspansi armada taksi dalam jaringan (online). Kondisi ini berpotensi mengusik kondusivitas kepariwisataan setempat yang berbasis budaya.  Lantaran pemerintah daerah terkesan angkat tangan, perlindungan dari desa pakraman pun kini mulai dijadikan alternatif. Dengan hadirnya taksi online yang merambat ke kampung turis ini, sejumlah paguyuban taksi konvensional  mulai mengeluh  dan mendesak Pemkab Gianyar  agar tidak menutup mata. Setidaknya ada regulasi yang memberikan batasan-batasan tertentu, agar keberadaan taksi online ini tidak merecoki fondasi sadar wisata di Ubud berbasis budaya. “Tidak hanya sekedar kepentingan perut kami yang memang sudah mulai keroncongan ini, namun ada kepentingan lebih besar terkait kepariwisataan di Ubud. Kami bukan sekedar sopir, kami juga berbekal pengetahuan kewilayahan, kemampuan berbahasa asing dan yang terpenting pengetahuan sadar wisata berbasis seni budaya,” keluh Koordinator Paguyuban Bali Agung Transport,  Kadek Restu Widi, kemarin. Bila harapan kepada pemerintah daerah buntu, pihaknya pun akan mencoba berkoordinasi dengan desa pakraman yang ada di Ubud.  Terlebih paguyuban yang dipimpinnya telah dikukuhkan oleh desa pakraman melalui bendesa adat. Ini artinya, jika keberadaan mereka sangat diakui sebagai bagian komponen kepariwisataan di Ubud. Demikian juga sejumlah paguyuban taksi konvensional lainnya  yang berbasis di masing-masing desa pakraman yang ada. Dan tidak menutup kemungkinan, jika  serbuan taksi online  ini berpotensi merusak tatanan kepariwisataan di Ubud, desa pakraman pun akan bersikap. ”Kami pastikan para sopir taksi online itu tidak memiliki pengetahuan ataupun pengalaman seperti kami yang sudah puluhan tahun menjadi bagian kepariwisataan Ubud ini. Wilayah Ubud saja mereka belum mengusai, belum kemampuan berbahasa asing.  Dan akan menambah faktor kemacetan di Ubud,” terangnya lantang.  Lanjutnya, para awak taksi online di Ubud dan sekitarnya juga menyadari jika pemerintah terkendala payung hukum. Namun, diharapkan mencari solusi untuk melindungi  kepariwisataan  Ubud  yang akan berimbas pada  kesejahteraan masyarakatnya.  “Setidaknya ada pembatasan agar taksi online hanya boleh men-drop wisatawan ke Ubud. Demikian juga tidak menerima pelayanan perjalanan wisata,” harap Restu. Kadis Perhubungan Gianyar, I Wayan Arthana membenarkan adanya keluhan dari awak armada angkutan wisata di Ubud.  Namun terkait pembatasan taksi online yang sudah mengantongi  kelengkapan izin operasional, pihaknya angkat tangan. Meski demikian, akan tetap berusaha mencari solusi, agar keberadaan taksi online tidak mempengaruhi tatanan kepariwisataan  yang sudah berjalan. 

wartawan
redaksi

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.