Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Kunjung Difinitif, Plt Kasek SD Was-was

Bali Tribune/ TATAP MUKA - Suasana belajar tatap muka di salah satu SD di Gianyar, Plt. Kepsek memiliki tanggung jawab berat.


balitribune.co.id | Gianyar  - Pelaksana tugas atau Plt. Kepala Sekolah (Kasek), adalah beban penugasan yang dinilai sangat berat oleh para guru. Terlebih di saat Pandemi Covid-19, keselamatan siswa dengan diberlakukan belajar tatap muka (BTM) membuat was-was para guru. Belum lagi resiko terpapar dalam menjalankan kewajibannya sebagai pengajar. Di sisi lain, kursi kepala sekolah yang banyak di inggal pensiuan hingga kini banyak yang tidak difinitif dan dibebankan kepala Plt.  
 
Dari informasi yang diterima, Selasa (11/5) sejak akhir tahun 2020, terdapat ratusan sekolah dasar (SD) di Kabupaten Gianyar,  tidak memiliki Kepsek difinitif lantaran ditinggal pensiun. Sebagai ganti sementara  posisi kepala sekolah diisi oleh pelaksana tugas (plt). Hingga bulan Mei 2021 ini, pengisian Kepsek definitif tidak juga ada, sehingga para guru yang menjabat Plt. Kasek merasa was-was.  Posisi Plt.  Selain memiliki tanggung jawab di bidang teknis pendidikan, juga kini harus memastikan  protokol kesehatan berjalan ketat, seiring diberlakukannya pembelajaran tatap muka. “Hingga kini belum ada Kepala Sekolah Difinitif, tanggung jawab kami besar sebagai Plt. Bukan berarti kami ingin didifinifkan, tapi sebuahbkepartian tanggungjawab,” kelauh salah seorang guru.
 
Bupati Gianyar Made Mahayastra saat dikonfirmasi terkait pengisian kepala sekolah SD definitif, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya ke Dinas Pendidikan Gianyar. "Mengenai penagisian jabatan kepala sekolah dasar itu, saya sudah instruksikan ke Dinas Pendidikan," terangnya singkat.
 
Kepala Dinas Pendidikan Gianyar, Wayan Sadra mengatakan, pihaknya sudah  memebuat draf penempatan kepala sekolah. Kini, sebutnya,  telaahnnya sudah dikirim ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gianyar. “Dari informasi yang ami terima, daftar penempatan tersebut masih dikaji kelayakannya. Urusan SK penempatan sudah di BKD,” ungkapnya.
 
Mengenai jumlah kepala sekolah SD yang akan di-definitifkan, ihak belum sempat merinci. Namun dipastikan dari  semua sekolah yang saat ini diisi plt, pihaknya masih kekurangan calon kepala SD. "Kami masih kekuraangan calon  kepala sekolah sekitar  19 orang.  Karean terbentur  sertifikasi Cakep yang belum dipenuhi,” tegasnya.
wartawan
Nyoman Astana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.